KOMISI Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya mengunjungi empat orang anak di Dasar umur yang ditahan di rumah tahanan anak Polsek Tawang, Polres Tasikmalaya Kota. Penahanan tersebut dilakukan usai melakukan penganiayaan di Jalan Mayor SL Tobing, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Keempat tersangka yang ditahan di rumah tahanan Polsek Tawang tersebut berinisial DW, 16, FM, 17, RW, 16, Anggota Kawalu, Kota Tasikmalaya dan RRP, 15, Anggota Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya. Tetapi, keempatnya kemudian menjadi bagian dari 5 tersangka setelah melakukan pembacokan pada Muhamad Taufik, 27.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, kunjungan yang dilakukan kepada 4 anak terduga pelaku dan salah satunya merupakan Anggota Kabupaten Tasikmalaya serta berkewajiban Kepada dilakukan pendampingan. Anak-anak yang berhadapan dengan hukum itu telah ditahan di rumah tahanan. Kehadiran Ato bertujuan Kepada memastikan hak anak terpenuhi.
“Kami melakukan komunikasi dengan anak dan Menyaksikan tahanan, ruang tahanan, tetapi Tamat sekarang ini sepengetahuan saya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak, anak Enggak boleh ditahan. Akan tetapi, saya crosscheck per 1 Desember 2024 anak dititipkan di sini dan diperlakuan sama dengan tahanan dewasa,” katanya, Jumat (10/1).
Ia mengatakan, empat orang anak di Dasar umur di rumah tahanan anak tidur berada di ruangan sempit. KPAID memberikan masukan agar anak yang berhadapan dengan hukum itu Mempunyai haknya. Di samping itu, Ato juga menyelidiki fakta bahwa para terduga pelaku Enggak mengakui melakukan penganiayaan tersebut.
“Kepada anak dari Kabupaten Tasikmalaya bersikukuh dan ketika kejadian itu tengah berada di Jakarta, Enggak mengetahui atas kejadian tersebut. Akan tetapi, saya juga bertanya apakah anak itu mengenal dengan pelaku lainnya hingga jawaban anak tersebut Enggak kenal satu dengan yang lainnya dan mengenal itu sejak berada di tahanan,” ujarnya.
Menurutnya, anak-anak mengakui dan menandatangani Informasi acara pemeriksaan (BAP) setelah mereka merasa ketakutan, Eksis intimidasi, pembentakan, dan yang lainnya. Ia pun menegaskan fakta yang ditemukannya agar sebagai bahan renungan bagi Segala pihak. Ia juga berharap anak-anak yang berhadapan dengan hukum tetaplah anak yang hak-haknya harus diperhatikan, lebih daripada itu hak anak semuanya sudah diatur dalam UU.
“KPAID mengacu pada UU 35/2014 tentang pengawasan, pendampingan, kami akan konsen memperjuangkan hak anak. Kami juga akan mengajukan surat permohonan Kepada dilakukan terapi psikologi, Karena yang didapati psisikis anak cukup terganggu dan salah satunya belum Eksis sentuhan pendampingan apapun. Ini dibutuhkan kita Kepada memulihkan psikisnya,” pungkasnya. (AD/J-3)