KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat Buat Siswi Difabel Korban Asusila

Liputanindo.id JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyiapkan juru bahasa isyarat dan pendamping buat siswi disabilitas berinisial AS (15) murid Sekolah Luar Kebiasaanl (SLB) di Kalideres, Jakarta Barat, yang menjadi korban asusila.

Tujuannya memberikan pendampingan hukum yang layak bagi korban yang telah hamil lima bulan. Keluarga korban mendatangi Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (21/5/2024) untuk membuat laporan polisi.

“Karena kasus ini melibatkan anak disabilitas, maka pesan kami harus sangat cermat dan memerlukan pendamping anak disabilitas, serta juru bicara isyarat (JBI),” kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, di Jakarta, Selasa.

Buat menyiapkan juru bicara isyarat dan pendamping tersebut, KPAI bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DKI Jakarta dan Polres Metro Jakarta Barat.

Cek Artikel:  Temui Joe Biden, Presiden Jokowi akan Sampaikan Posisi Indonesia Soal Konflik Gaza

“Begitu ini KPAI masih berkoordinasi dengan UPTD PPA dan Polres Jakbar, termasuk mempersiapkan juru bicara isyarat dan pendamping anak disabilitas,” kata Diyah.

Diyah meminta pihak terkait, dalam hal ini Polres Metro Jakbar dan UPTD PPA DKI Jakarta untuk menangani masalah asusila tersebut sesuai UU Nomor 35 Pahamn 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Pahamn 2022 tentang Perlindungan Anak, khususnya dalam pasal 59A.

“Selanjutnya sesuai dengan pasal 59 A tentang perlindungan khusus anak, maka pertama proses anak harus cepat, kedua ada pendampingan psikologis dan bantuan hukum, ketiga mendapat bantuan sosial, dan keempat adanya perlindungan hukum,” kata Diyah.

KPAI berupaya untuk menyiapkan juru bicara isyarat dan pendamping hari ini.

Cek Artikel:  Google Umumkan Akan Hapus Jutaan Email yang Tak Aktif Selama Dua Tahun

“Maksimal hari ini kita upayakan,” kata Diyah.

Sementara itu, paman korban yang bernama Suwondo menyebutkan, laporan polisi yang diserahkan hari ini ditolak oleh Polres Metro Jakarta Barat lantaran korban membutuhkan juru bicara isyarat dan pendamping untuk tindak lanjut pengusut kasus pelecehan tersebut.

“Tadi sudah bertemu PPA Polres Jakarta Barat untuk mendampingi, tapi belum bisa menghadirkan tim-timnya (juru bicara isyarat dan pendamping korban), masih dikoordinasikan,” kata Suwondo.

Suwondo seperti dirilis Antara mengatakan, berdasarkan informasi dari Unit PPA Polres Jakbar, juru bicara isyarat dan pendamping korban akan siap dalam waktu 1×24 jam.

“Dari PPA Polres Jakbar akan menginformasikan ke kami kapan waktunya untuk diagendakan untuk langsung pendampingan ke Polres setempat. Polres terbuka 1×24 jam untuk menerima laporan korban bersama pendampingnya,” katanya. (BON)

Cek Artikel:  Di Tengah Kontroversi Putusan MK, Fahri Hamzah Buka Sayembara Tangkap Harun Masiku

Mungkin Anda Menyukai