KPAI Sebut 85 Anak Tenangankan Usai Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

KPAI Sebut 85 Anak Diamankan Usai Aksi Tolak Revisi UU Pilkada 
Unjuk rasa tolak pengesahan revisi UU Pilkada dibubarkan oleh aparat.(ANTARA FOTO/Fauzan/Spt)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada tujuh anak yang diamankan di Polda Metro Jaya dan 78 anak diamankan di Polres Jakarta Barat, usai aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada di kawasan DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8).
  
“Pada waktu penyisiran massa aksi, KPAI temukan ada beberapa pelajar yang terpukul dan jatuh serta diamankan di dalam Gedung DPR yang kemudian dipindahkan ke Polda Metro Jaya,”kata Member KPAI Aris Adi Leksono, Jumat (23/8).
  
KPAI, ujar dia, masih menyisir pelajar yang dirawat dan mengalami luka-luka di rumah sakit terdekat dari lokasi unjuk rasa. Menurutnya ada sejumlah anak yang dilarikan ke rumah sakit (RS) untuk mendapatkan perawatan.
  
“Kami melihat ada anak yang dipukul dan dilarikan ke RS serta anak-anak yang diamankan,” kata Aris Adi Leksono.
  
Aris Adi Leksono menuturkan dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Mengertin 2014 di Pasal 60, anak dalam situasi darurat berhak mendapatkan perlindungan hukum. Lewat, dalam Pasal 59 UU yang sama termasuk diantaranya anak korban kerusuhan.
 Sementara dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Spesifik Anak, Pasal 6 menyebut bahwa perlindungan khusus anak situasi darurat dilakukan melalui upaya diantaranya pencegahan agar
anak tidak menjadi korban dalam situasi darurat; dan mendata jumlah anak yang memerlukan perlindungan khusus dalam situasi darurat.
 
“Kemudian memetakan kebutuhan dasar dan spesifik anak yang memerlukan perlindungan khusus dalam situasi darurat, jaminan keamanan dan keselamatan anak dalam situasi darurat, prioritas tindakan darurat
penyelamatan, evakuasi, dan pengamanan, pemulihan kesehatan fisik dan psikis, pemberian bantuan hukum, pendampingan, rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial anak dalam situasi darurat,” katanya. (Ant/H-3)
  
 

Cek Artikel:  Kode Budi Gunadi Lanjutkan Jabatan Menkes

Mungkin Anda Menyukai