KPAI Minta Masyarakat Waspada Marketing Jual Beli Bayi di Media Sosial

KPAI Minta Masyarakat Waspada Marketing Jual Beli Bayi di Media Sosial
Ketua KPAI, Ai Maryati.(Dok. Medcom.id)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin dengan semakin berkembangnya marketing jual beli bayi. Karenanya, KPAI mengimbau pihak-pihak dan masyarakat agar waspada terkait tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di Media sosial.

KPAI menyampaikan sikapnya dalam menanggapi kasus media sosial sebagai sarana marketing dan promosi kejahatan perdagangan bayi.

Ketua KPAI, Ai Maryati menyayangkan adanya penyalahgunaan Media sosial yang digunakan sebagai sarana kejahatan terhadap tindak pidana perdagan bayi. KPAI meminta masyarakat dan orang tua agar waspada dan meningkatkan pengawasan dan kontrol terkait dengan aktivitas anak.

Baca juga : KPAI: 4 dari 19 Anak Korban Pendayagunaan di X dan Telegram Telah Dapat Pendampingan

“Kita harapkan masyarakat dan orang tua untuk senantiasa memantau aktivitas anak dalam mengakses konten-konten di dunia siber,” katanya, Kamis (5/9).

Diungkapkan, perdagangan bayi menyasar kelompok yang rentan seperti ibu muda korban penelantaran suami saat hamil. Lampau, tenaga kerja bermasalah, pulang ternyata hamil dan relasi kekuatan dari majikan mengalami kekerasan seksual.

Maryati meminta Polres Metro Depok agar gancar mengembangkan penyelidikan kasus TPPO bayi yang diselundupkan ke Bali.

Cek Artikel:  Terlalu Sering Diabaikan, Ini Dia 5 Masalah Kesehatan Seksual yang Biasa Terjadi

Baca juga : Keteladanan di Media Sosial Dibutuhkan Anak

“Kami (KPAI) mengapresiasi kinerja polres yang berhasil menggagalkan penyelundupan bayi dan menggulung pelaku-pelakunya,” katanya.

Menurut Maryati, kasus TPPO bayi bagaikan fenomena gunung es saat dilakukan pengungkapan terhadap dua bayi. Bahkan KPAI terus mengikuti pengungkapan kepolisian yang menemukan delapan ibu hamil.

“Pengungkapan delapan perempuan hamil di TKP Bali, itu menunjukkan besarnya ancaman fenomena gunung es TPPO,” ungkapnya.

Baca juga : Jaga Anak dari Perilaku Menyimpang, Keteladanan di Medsos Makin Dibutuhkan

Sementara itu, Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan kasus TPPO perdagangan bayi yang dibongkar

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) lagi dikembangkan. ” Kami saat ini lagi berkoordinasi dengan Polda Bali karena bayi yang diselundupkan dari Depok akan ditransaksikan di Bali, ” katanya.

Arya juga mengatakan, delapan tersangka penyelundupan bayi sampai sudah mendekam di tahanan dan masih diperiksa intensif oleh Satuan Reserse Kriminal PPA Polres Metro Depok. “Penyelidikan kasus ini terus kami kembangkan, ungkapnya.

Cek Artikel:  Perpusnas Basis Data Naskah Klasik Terkendala Akses dan Anggaran

Baca juga : KPAI Soroti Tren Ajakan Selfharm TikTok, Perlu Eksis Hukuman

Kronologi Jual Beli Bayi

Diketahui ada dua bayi jenis kelamin laki-laki dan perempuan hendak dijual ke pengadopsi di Bali dengan nilai Rp45 juta per bayi.

“Kejadiannya di tanggal 26 Juli 2024, saat itu tersangka diketahui akan menjual bayi kepada seseorang sehingga PPA Polres Metro Depok melakukan penyelidikan dan didapat saat itu dua bayi yang akan dijual ke Bali yakni satu bayi laki-laki, satu bayi perempuan,” kata Arya.

Modus TPPO bayi ini dengan membujuk rayu ibu-ibu yang hamil dengan iming-iming sejumlah uang.

“Penjualan bayi yang awalnya dibeli dari ibu melahirkan sejumlah Rp10-15 juta lalu dibawa ke Bali menggunakan mobil. Sesampai di Bali dicari orang yang ingin mengadopsi bayi dengan harga Rp45 juta,” tambahnya.

Bayi yang dijual ini umurnya sangat muda sekali satu hari langsung dibawa ke Bali. ” Kita telah menangkap tersangka sejumlah delapan orang dari orangtua bayi suami istri, ada yang belum punya suami dan kita lakukan penahanan termasuk yang mengorganisir, yang menyebarkan melalui iklan, ” ujarnya.

Cek Artikel:  45 Air Tanah di Jakarta Terkontaminasi Bakteri Berbahaya

Penyelidikan kasus di mulai dari Depok karena kejadian awalnya di Kota Depok. ” Awal pengungkapan dimulai dari Depok lalu kita telusuri lagi dan diketahui pelaku TPPO ada berjumlah 8 orang, ” ucapnya.

Ke 8 orang yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, RS, 24, AN, 22, DA, 27, MD, 32, SU, 24, DA, 23, RK, 30, dan IM, 41.

Arya menyebut 8 tersangka ini merupakan sindikat. Mereka berbagi tugas berdasarkan peran dan cara kerja.

“Ini merupakan satu sindikat yang cukup terorganisir,” ujar Arya.

Modus sindikat ini adalah memasang iklan melalui Facebook dengan tujuan menyiarkan untuk orang tua bayi yang mau menjual anaknya. Pelaku juga mengiming-imingi orang tua bayi dengan imbalan Rp10-15 juta (Z-9)

Mungkin Anda Menyukai