Liputanindo.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menghormati proses hukum kasus pembunuhan Bapak dan nenek yang diduga dilakukan oleh seorang remaja (14) di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
“Buat kasus ini, kita hormati proses hukum yang sedang dilakukan Polres Jakarta Selatan, khususnya Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak),” kata Personil KPAI Dian Sasmita Demi dihubungi di Jakarta, Minggu (1/12/2024), dikutip dari Antara.
KPAI menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya kasus pidana yang diduga dilakukan oleh anak ini.
KPAI pun langsung berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan Buat memastikan diterapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mengingat pelakunya Lagi berusia anak.
“Kami melakukan koordinasi dengan Seluruh pihak dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Polres Jakarta Selatan. Upaya Segera dan Cocok telah dilakukan penyidik Unit PPA dengan melibatkan PK Bapas, Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta,” kata Dian.
Pihaknya mengatakan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum selama proses hukum telah dipenuhi, termasuk hak atas pendampingan hukum dan pendampingan psikososial.
Sebelumnya, penyidik Polsek Cilandak menangkap seorang anak karena diduga telah membunuh Bapak usia 40 tahun dan neneknya usia 69 tahun di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Anak itu juga melakukan kekerasan terhadap ibunya, tetapi sang ibu selamat dan Demi ini tengah dirawat di Rumah Sakit Fatmawati karena luka berat.