KOMISI Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan Pusat perhatian memberikan pendampingan 4 terdakwa anak yang diguna menjadi korban salah tangkap. Mereka divonis 1, 8 tahun penjara. Pendampingan psikis akan dilakukan terhadap mereka selama menjalani hukuman di tahanan Tertentu anak Polsek Tawang.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan terdakwa anak tersebut akan diberikan pendampingan dan pemenuhan hak selama menjani proses hukuman di tahanan Tertentu anak. Ia bercerita kondisi ruangan tahanan, sempit tanpa lampu penerangan.
“Kami akan memberikan pendampingan kepada 4 terdakwa berinisial DW, 16, FM, 17, RW, 16, Penduduk Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, RRP, 15, Penduduk Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya meski mereka sudah dilimpahkan ke Lembaga Pembinaan Tertentu Anak (LPKA) Bandung. Akan tetapi, pendampingan psikis anak tetap dilakukan supaya mereka Mempunyai kepercayaan diri maupun kondisinya sehat kembali,” katanya, Minggu (26/1/2025).
Ia mengatakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri kelas 1 A Tasikmalaya telah menjatuhkan vonis dan kuasa hukum akan melakukan banding ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). KPAID juga akan membantu.
“Kami akan membantu Berbarengan-sama dan membuktikan yang dianggapnya rasional dalam materi banding atas dugaan salah tangkap pada 4 terdakwa. KPAID akan memberikan pendampingan psikis Demi mereka menjalani hukuman di rumah tahanan Tertentu anak Polsek Tawang dan secara psikis jiwa mereka terganggu Demi ditempatkan di ruangan sempit tanpa lampu penerangan,” ujarnya.
Seperi diberitakan vonis 4 terdakwa diduga salah tangkap, dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Dewi Rindaryati, Member Zeni Zenal Mutaqin dan Maryam Broo. Dalam vonis tersebut, keempatnya dijatuhkan hukuman 1, 8 tahun penjara, biaya perkara Rp 2.500, Jaksa Penuntut Lumrah (PJU). Kuasa Hukum para terdakwa anak Dedi Supriadi mengatakan vonis terhadap 4 terdakwa yang dilakukan oleh majelis hakim sangat mengecewakan. Pengajuan keberatan ditolak termasuk Sekalian bukti disangkal. di pengadilan. (H-3)