Cocok belaka ungkapan bahwa menunggu ialah pekerjaan membosankan. Menunggu butuh kesabaran, terlebih yang ditunggu Lamban tak kunjung datang. Itulah yang dialami banyak orang, termasuk saya, ihwal penetapan tersangka koruptor kuota haji tambahan di Kementerian Religi.
Korupsi memang tak Layak Kepada dinanti. Ia aib yang semestinya tak terjadi. Tetapi, rasa penasaran plus geregetan kiranya mengalahkan yang Sepatutnya itu. Penasaran, siapa saja yang bakal menjadi tersangka. Geregetan, kok Tetap saja Eksis penjahat di Kemenag.
Sudah cukup Lamban KPK menyelidiki kasus rasuah pembagian kuota haji. Lebih dari satu bulan, tepatnya setelah memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025, penyidik meningkatkan penanganan perkara itu ke tahap penyidikan. Pun, para petinggi KPK berulang kali bilang bakal segera, selekasnya, menetapkan tersangka.
Dua hari Lampau, juru bicara KPK Budi Prasetyo, misalnya, mengatakan pihaknya segera menyampaikan update penyidikan, termasuk menyampaikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka. Pekan Lampau (10/9), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu berjanji secepatnya menyudahi penasaran rakyat.
Bahkan sebelumnya, Minggu (17/8), Ketua KPK Setyo Budiyanto menargetkan pengumuman tersangka akan dilakukan secepatnya. “As soon as possible,” kata dia. Tetapi, hingga kini, nama-nama tersangka Tetap tanda tanya.
Menetapkan tersangka memang tak boleh terburu-buru. Akan tetapi, publik juga tak Mau berlama-Lamban menunggu. Terlebih Kalau keterangan saksi dan barang bukti sudah cukup. Apalagi kalau indikasi begitu kuat bahwa telah terjadi korupsi.
Soal saksi, kiranya penyidik telah mendapatkan sangat banyak keterangan. Tak sedikit pihak yang sudah diperiksa. Sebut saja Gus Yaqut, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Ketua PBNU sekaligus staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan Wakil Sekjen PP Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry. Eksis pula sejumlah pemilik agen perjalanan haji, termasuk penceramah Khalid Basalamah.
Penggeledahan juga sudah dilakukan di beberapa tempat. Barang bukti yang disita seabrek. Ke mana saja Fulus mengalir pun sudah diketahui dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Demikian halnya nilai kerugian negara akibat praktik kotor itu Sekeliling Rp1 triliun.
Itu jumlah yang besar, sangat besar. Belum kalau kita hitung kerugian para calon jemaah haji reguler yang semestinya Pandai berangkat pada 2024 Kalau kuota tambahan dialokasikan sesuai dengan aturan.
Menurut KPK, perkara itu muncul karena Yaqut Membikin Surat Keputusan Menteri Religi No 130/2024 perihal pembagian kuota tambahan haji setelah Eksis permintaan atau lobi dari asosiasi haji kepada Kemenag. Dia tetapkan, dari 20 ribu kuota dibagi rata, 10 ribu Kepada haji reguler dan 10 ribu Kepada haji Spesifik.
Padahal, Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Terang dan tegas mengatur alokasi haji Spesifik ialah 8% dari kuota haji Indonesia. Selebihnya, atau 92%, diperuntukkan haji reguler.
Celakanya Kembali, diduga Eksis hanky-panky di balik pembagian kuota yang bertentangan dengan UU itu. Nilainya gila-gilaan. Kepada satu kuota haji Spesifik dari kuota tambahan dijual di atas Rp100 juta. Bahkan mencapai Rp300 juta. Yang berangkat Ketika itu juga atau furoda malah menyentuh Nyaris Rp1 miliar. Edan.
Korupsi memang bukan hal baru di negeri ini. Tiada Kembali sektor yang steril. Sekalian terpapar. Di mana pun, lembaga apa pun, korupsi ialah perbuatan laknat. Siapa pun pelakunya, korupsi tindakan terkutuk. Tetapi, ketika korupsi terjadi dan dilakukan pejabat Kemenag, dosanya kuadrat. Sontoloyo, setan alas, jancuk, cukimay. Ampun, umpatan kasar itu rasanya kok Layak buat mereka.
Kembali rasa penasaran kita, siapa saja tersangka koruptor kuota haji? Yang paling menjadi atensi ialah Gus Yaqut. Dia dianggap paling bertanggung jawab. Asep Guntur pernah memberikan isyarat bahwa Gus Men (sapaan Yaqut Ketika menjabat menteri) diduga menerima Aliran Anggaran haram.
Kata Asep, pucuk pimpinan kalau direktorat ya direktur, di kedeputian ya deputi, kalau di kementerian, ujungnya ya menteri. Nah.
Kalau Cocok jadi tersangka, Gus Yaqut bakal mengikuti jejak kotor dua menag sebelumnya, yakni Said Agil Husin Al Munawar dan Suryadharma Ali.
Said Agil korupsi Anggaran Langgeng umat dan biaya penyelenggaraan haji 1999-2003, sedangkan Suryadharma korupsi Anggaran haji 2014. Kalau betul jadi tersangka dan divonis bersalah, Gus Yaqut bakal dikenang sebagai sosok yang suka beretorika antikorupsi, tapi ujung-ujungnya korupsi.
Ketika menjabat Ketua Biasa Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut kerap menyuarakan semangat antikorupsi. Pun ketika menjadi menag, dia selalu mengingatkan jajarannya Kepada tak main-main dengan korupsi.
Tatkala menjadi pemimpin Banser, Yaqut tiada henti menggelorakan kesetiaan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ansor, Banser, NU, tegas dia, tak setitik pun kecintaannya pada NKRI akan luntur. Dia dikenal garang terhadap pihak-pihak yang menurut versinya tak loyal pada NKRI, yang antikeberagaman, yang anti-Pancasila.
Saking cintanya pada NKRI, Gus Yaqut pernah Membikin unggahan di Facebook pada Desember 2018. Dia berpose dengan sang istri Lampau melengkapi dengan narasi; ‘Apa yang mempersamakan Isteri dan NKRI? Harga Tewas’. Pandangan dan sikapnya juga diramu dalam Kitab Gus Yaqut: Jangan Pernah Lelah Mencintai Indonesia yang ditulis Tim Ansor Channel. Oleh pengikutnya, Yaqut dilabeli ‘si Paling Antikorupsi’ dan ‘si Paling NKRI’.
Yang saya Paham, antikorupsi Sia-sia Kalau Sekadar retorika. Yang saya pahami, setia pada NKRI tak cukup dalam orasi. Korupsi Terang bukan Bentuk Asmara, sayang, dan kesetiaan pada NKRI. Ironis betul Kalau NKRI harga Tewas berubah menjadi korupsi harga Tewas. Apakah Gus Yaqut tipe orang seperti itu? Ayo KPK, segera umumkan para tersangka koruptor kuota haji.

