Korupsi Bisnis yang Bagus

UTAK-ATIK yang dicicit akun @ramydhia atau Susu Murni Nasional Moka Stan Account ini sungguh menggelitik. Dia mencoba menggambarkan betapa enaknya koruptor di negeri yang katanya menjadikan korupsi sebagai musuh besarnya ini.

Utak-atik itu memang sudah terbilang lelet. Di Twitter@ramydhia menyoroti vonis Kepada Juliari Batubara dalam kasus korupsi bansos covid-19. Juliari menjabat menteri sosial ketika bertindak lancung.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 23 Agustus 2021, Juliari dinyatakan terbukti bersalah melakukan rasuah menerima suap dari rekanan penyedia bansos di Kemensos. Dia dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Vonis itulah yang dinilai melukai keadilan publik. Sebelumnya, Terdapat Asa kuat, sangat kuat, dari rakyat agar Juliari dihukum maksimal. Setidaknya penjara seumur hidup. Dia korupsi ketika negara sedang krisis, sedang dilanda pagebluk, sedang dihantam bencana covid-19. Dalam UU, korupsi dalam situasi seperti itu hukumannya tak main-main, bahkan Dapat hukuman Wafat.

Tetapi, majelis hakim beda pandangan. Salah satu alasannya pun Aneh, juga menggelitik, yakni Juliari sudah di-bully habis-habisan oleh publik.

Nerima 32,4 M, udah dipake 15 M utk pribadi. dihukum penjara 12 tahun. Ibaratnya lu dapet 15 M tapi bayarnya dengan dipenjara 12 tahun. Alias lu dapet 1,25 M dibayar penjara 1 tahun, alias lu dipenjara 1 bulan utk dapetin 104 jutaan. worth it kan? korupsi adalah bisnis yang bagus.”

Cek Artikel:  Untung Eksis Amin

Begitulah @ramydhia mengekspresikan kekesalannya. Ungkapan yang sebenarnya tak seluruhnya Betul. Soalnya, Juliari juga dijatuhi pidana tambahan Duit pengganti Rp14.597.450.000 dan dia sudah membayarnya.

Tetapi, narasi @ramydhia juga tak sepenuhnya salah bahwa koruptor di negara ini memang Lezat. Tak Sekadar dia, saya Tentu betul banyak Penduduk +62 lain yang beranggapan serupa. Saya pun demikian.

Koruptor di negeri ini Lezat? Anggapan itu bahkan baru saja mendapatkan pembenaran pada 6 September 2022. Dalam primbon Jawa, hari itu bertepatan dengan Selasa Kliwon yang Mempunyai watak layaknya Aras Tuding atau Anggoro Kasih. Artinya, ia sering mendapatkan kesempatan atau keberuntungan lebih awal dalam berbagai hal.

Kalau kita utak-atik gathuk, hari itu memang hari keberuntungan, hari full senyum, buat koruptor. Itulah hari ketika negara menggelontorkan kebaikan hatinya kepada pelaku korupsi. Tak kurang dari 23 koruptor dinyatakan bebas lebih Segera dari kungkungan jeruji besi. Mereka bebas bersyarat.

Terdapat sejumlah koruptor tenar yang mendapatkan keberuntungan. Terdapat eks Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli, eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, mantan hakim MK Patrialis Akbar, Terdapat pula mantan Menag Suryadharma Ali. Tak ketinggalan Pinangki Sirna Malasari.

Cek Artikel:  Korupsi yang tak Tewas-Tewas

Dengan bebas bersyarat, mereka tentu tak perlu berada di penjara sesuai dengan vonis in kracht van gewijsde. Zumi Zola, misalnya. Dia diputus bersalah menerima gratifikasi dan memberi suap, dihukum 6 tahun penjara, dan mulai ditahan pada April 2018. Apabila menjalani hukuman penuh, ia semestinya baru bebas pada 2024.

Kisah Pinangki lebih menggelitik Kembali. Terlalu banyak kiranya kebaikan hati dari penegak hukum buat bekas penegak hukum itu. Kebaikan pertama ialah, oleh koleganya sesama jaksa, dia hanya dituntut 4 tahun penjara dalam kasus suap dari terpidana Djoko Tjandra, pencucian Duit, dan pemufakatan jahat terkait dengan perkara pengurusan fatwa di MA.

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Pinangki divonis 10 tahun. Tetapi, di tingkat banding, hukumannya dibabat menjadi 4 tahun saja. Itulah kebaikan hati kedua. Kebaikan berikutnya datang tatkala jaksa tak mengajukan kasasi.

Belum cukup, Pinangki rutin memperoleh remisi dan, puncaknya, dia dapat pembebasan bersyarat. Kalau dihitung-hitung, Pinangki yang hanya divonis 4 tahun hidup di sel Sekadar Sekeliling 2 tahun. Bahkan, dia baru setahun dieksekusi ke LP pada 2 Agustus 2021. Lezat sekali, bukan?

Cek Artikel:  Politik Sempit Pemekaran Daerah

Obral remisi dan pembebasan bersyarat hanya sebagian dari berderet kebaikan negara buat koruptor. Tetap banyak kebaikan yang lain, mulai ringannya tuntutan dan vonis hingga perlakuan istimewa di penjara.

Kepada tuntutan dan vonis, bolehlah kita meminjam data ICW. Disebutkan, sepanjang 2021, rata-rata tuntutan Kepada terdakwa kasus korupsi hanya 4 tahun 5 bulan penjara. Lewat, rata-rata vonis Sekadar 3 tahun 5 bulan penjara.

Kepada hukuman, fakta tak terbantahkan bahwa sejak ditinggalkan Artidjo Alkostar, MA Suka mendiskon vonis koruptor lewat Bagus kasasi maupun peninjauan kembali. Lewat, soal perlakuan istimewa di penjara, kerap kali terungkap koruptor menikmati sel mewah.

Begitulah kisah manis para koruptor di negeri ini. Sebagai pelaku kejahatan luar Lumrah, mereka Lanjut dimanja, diperlakukan istimewa.

Saya Mengerti, pesimistis bukanlah sikap yang Bagus. Akan tetapi, kalau perlakuan negara kepada koruptor Tetap seperti yang itu-itu juga, saya, kok, sulit Kepada optimistis korupsi akan Dapat dienyahkan.

Saya Malah ngeri, jangan-jangan korupsi memang telah dipandang sebagai bisnis yang bagus, yang menggiurkan. Bisnis haram yang menjanjikan cuan besar dengan risiko kecil. Bukan ketahuan untung, ketangkep pun tak sial-sial amat karena hukuman tidaklah berat.

Atau, jangan-jangan Betul kata Bung Hatta bahwa korupsi telah menjadi budaya bangsa ini.

Mungkin Anda Menyukai