Korupsi Birui Rapor, Kepala SMP Negeri 19 Depok Dipecat

Korupsi Nilai Rapor, Kepala SMP Negeri 19 Depok Dipecat
Ilustrasi sekolah di Depok, Jawa Barat.(Antara/Asprilla Dwi Adha )

KEPALA Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN 19 Kota Depok Nenden Eveline Agustina dipecat. Pemecatan dirinya terkait tindak pidana korupsi nilai rapor puluhan siswa pada penerimaan peserta didik baru atau PPDB Mengertin Ajaran 2024-2025.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Siti Chaerijah Aurijah, mengatakan pemecatan Nenden Eveline Agustina sebagai Kepala SMPN 19 merupakan buntut manipulasi nilai rapor puluhan siswanya yang diterima di 8 SMAN dalam PPDB jalur prestasi.

Detailnya, SMAN 1 sebanyak 21 orang, SMAN 2 sebanyak 2 orang, SMAN 3 sebanyak 5 orang, SMAN 4 sebanyak 1 orang, SMAN 5 sebanyak 4 orang, SMAN 6 sebanyak 9 orang, SMAN 12 sebanyak 5 orang, dan SMAN 14 sebanyak 4 orang.

Baca juga : Kasus Rapor, Kejaksaan Periksa Kepala SMPN 19 Depok dan Bendahara

Cek Artikel:  Selasa 68, Distrik Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan Sepanjang Hari

“Sebagai pimpinan satuan sekolah Nenden Eveline Agustina harus menerima sanksi hukuman pemecatan,” kata Siti, Senin (5/8/2024).

Dikatakan, pemecatan ini juga guna melancarkan penyelidiikan yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok. “Kasus ini kan dalam proses hukum di Kejaksaan,” ucapnya.

Selain Nenden Eveline Agustina Dinas Pendidikan juga memecat 8 guru. “Eksis guru honor itu yang harus diberhentikan semua 9,” ujarnya

Baca juga : Kejaksaan Konsultasikan Skandal Manipulasi Birui Rapor 51 Alumni SMPN Depok ke Kemendikbud Ristek

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok Muhammad Arief Ubaidillah menjelaskan bahwa pihaknya menemukan puluhan bundel rapor palsu di Kantor SMP Negeri 19 Kota Depok. Puluhan rapor palsu tersebut diduga untuk ditransaksionalkan kepada puluhan siswa pada penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2024-2025.

Cek Artikel:  DPR Pemilik Daycare Harus Taati Aturan Pengasuhan Anak

“Kejari menemukan kecurangan dalam PPDB SMPN 19 Kota Depok, termasuk pengubahan nilai rapor dan kejanggalan pada jalur prestasi. Rapor palsu atau yang dipalsukan tersebut untuk digunakan pada seleksi PPDB sejumlah SMAN di Kota Depok, ” ungkap Ubaidillah, Senin (5/8/2024).

Intervensi pemalsuan nilai rapor terungkap setelah penyidik Kejari menggali keterangan seorang guru kurikulum berinisial PO dan dua orang guru matematika berinisial AK dan DI.

Baca juga : Puluhan Anggota Depok Tertipu Investasi Emas Bodong, Kerugian Letih Rp20 Miliar

“Dari tiga terperiksa didapatkan 60 rapor palsu dan rapor yang dipalsukan tersebut telah dititipkan sebagai barang bukti,” papar Ubaidillah.

Modus operandi yang dilakukannya, sambung Ubaidillah adalah guru mata pelajaran mengumpulkan puluhan murid dan membantu proses pendaftaran ke SMAN yang dituju.

Cek Artikel:  Si Pitung hingga Musik Sampyong Didaftarkan jadi Warisan Budaya Takbenda

Kepala Seksi Pidana Tertentu Kejari Kota Depok Mochtar Arifin menambahkan dari 60 rapor palsu yang dititipkan baru 50 rapor, sisanya 10 rapor palsu lagi masih ditangan guru. “Sisa tersebut akan kita tagih untuk barang bukti,” terangnya.

Mochtar menjelaskan Kejari Kota Depok masih akan memeriksa pihak-pihak terkait untuk mengungkap misteri pemalsuan nilai rapor tersebut.

“Tetap terus melakukan pemanggilan, kita masih memanggil puluhan orang lagi,” kata Mochtar. (KG/P-3)

Mungkin Anda Menyukai