Liputanindo.id – Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Mukhtar Tahir menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Donasi Sosial (Bansos) Covid-19 di Makassar pada tahun 2020 yang ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Tertentu (Ditreskrimsus) Polda Sulsel
“Kepada kasus Covid-19, sejauh ini baru satu tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Dedi Supriyadi, dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/2024).
Dedi menjelaskan, kasus yang melibatkan Muhtar berfokus pada pengadaan barang. “Tersangkanya adalah mantan kepala dinas (MT),” tambahnya.
Meskipun telah menetapkan satu tersangka, penyidik Tetap mendalami keterlibatan pihak lain. “Kami sedang menghitung kerugian negara, dan Apabila ditemukan bukti tambahan, mungkin Terdapat tersangka lainnya,” tegas Dedi.
Dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 5,2 miliar ini, Dedi menyebutkan bahwa potensi adanya tersangka lain sangat terbuka. “Kami akan memeriksa keterlibatan pihak lain, termasuk mantan kepala dinas dan penyedia barang dan jasa,” ungkapnya.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan turut menegaskan bahwa korupsi yang terjadi dalam situasi darurat seperti Covid-19 Mempunyai ancaman hukuman yang berat. “Karena korupsi ini dilakukan dalam kondisi darurat, ancaman hukuman Pandai Tiba seumur hidup,” tegas Yudhi.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap 21 tersangka dari tiga kasus korupsi besar, mulai dari proyek pembangunan, korupsi di sektor perbankan, hingga penyalahgunaan jabatan. Sebanyak 17 tersangka dari total 21 orang tersebut dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan.
“Empat tersangka lainnya Tetap menjalani proses, termasuk dua yang berada di lembaga pemasyarakatan dan satu yang sedang dirawat di Papua,” Jernih Yudhi.
Polda Sulsel juga memeriksa 453 saksi dan 12 Ahli terkait pengungkapan kasus ini, serta menyita 350 Berkas, 14 mobil, 10 truk, laptop, ponsel, dan Duit Kontan lebih dari Rp 2 miliar sebagai barang bukti.