Korban Tumpahan Cairan Kimia di Padalarang Terima Ganti Rugi

Korban Tumpahan Cairan Kimia di Padalarang Terima Ganti Rugi
Pemilik kendaraan antre di Unit Laka Polres Cimahi, Jawa Barat, Demi mendapatkan ganti rugi.(MI/Depi Gunawan)

 

RATUSAN korban tumpahan cairan soda api di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, menerima Doku ganti rugi kerusakan kendaraan bermotor.

Penggantian Doku ganti rugi dari pihak perusahaan CV Yasindo Multi Pratama yang dipusatkan di Unit Laka Cikamuning Polres Cimahi berlangsung Fasih dan kondusif dengan pengawalan kepolisian.

Para pemilik kendaraan mulai berdatangan sejak pukul 08:00 WIB. Setelah nama dan nomor kendaraannya terdata, mereka diarahkan ke meja registrasi sebelum menerima Doku penggantian.

Seluruh korban yang menerima pembayaran hari ini diberikan Doku ganti rugi Rp300 ribu/unit kendaraan meski Eksis sedikit Kaum yang belum berkenan dengan besaran nilai dari ganti rugi tersebut.

Cek Artikel:  Terpilih Jadi Ketua KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto: Amanah Harus Saya Jaga

“Alhamdulillah dapat ganti rugi Rp300 ribu daripada Tak sama sekali. Kalau Demi perbaikan motor Niscaya lebih, paling sisanya Guna Doku sendiri,” kata seorang Kaum, Aang di Letak, Kamis (2/12).

Aang mengaku, Dampak ceceran cairan soda api mengakibatkan cover body motor, mesin, hingga velg ban sepeda motor miliknya rusak dan berkarat. Berdasarkan hitungan bengkel, ia mengalami kerugian hingga Rp700 ribu. “Nama berikut kendaraan saya sudah terdaftar, sekarang tinggal ambil uangnya,” ucapnya.

Proses pembayaran ganti rugi ditutup Sekeliling pukul 16.00 WIB dan akan dilanjutkan pada Jumat (3/1) siang. Meski demikian, Lagi Eksis pemilik kendaraan yang belum terdata mendatangi Unit Laka Cikamuning Demi menuntut penggantian.

Cek Artikel:  Menkumham: Tak Berlakunya TAP MPRS 33/1967 Simbol Pemulihan Harkat Bung Karno

Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Cimahi, Iptu Bayu Subakti mengungkapkan, Eksis Sekeliling 1.260 kendaraan yang tercatat sebagai korban tumpahan cairan kimia.

“Tapi jumlah itu akan divalidasi Kembali oleh pihak perusahaan, berapa jumlah Niscaya yang akan diganti rugi. Kami hanya sebagai fasilitator saja,” kata Bayu.

Perwakilan CV Yasindo Multi Pratama, Umar Chalik mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tumpahan cairan kimia itu kepada kepolisian. Ketika ini, pihaknya Pusat perhatian pada penyelesaian ganti rugi pada korban terdampak.

“Ini Lalu berlanjut prosesnya, kita ikuti sesuai arahan polisi. Kita selesaikan dengan Bagus-Bagus. Kami bertanggungjawab secara hukum, sudah di BAP, Seluruh berjalan. Kita serahkan sepenuhnya ke kepolisian,” beber Umar. (N-2)

Cek Artikel:  KBMKB XXV Sasar Pembangunan Fisik dan Non Fisik

 

Mungkin Anda Menyukai