Korban Tumpahan Cairan Kimia di Padalarang Terima Dana Ganti Rugi

Korban Tumpahan Cairan Kimia di Padalarang Terima Uang Ganti Rugi
Sejumlah Kaum menerima Dana ganti rugi atas kendaraan mereka yang rusak terkena cairan kimia di Padalarang.(MI/DEPI GUNAWAN)

RATUSAN korban tumpahan cairan soda api di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, mengantre Buat menerima Dana ganti rugi kerusakan kendaraan bermotor.

Penggantian Dana ganti rugi dari CV Yasindo Multi Pratama yang dipusatkan di Unit Laka Cikamuning Polres Cimahi berlangsung Fasih dan kondusif dengan pengawalan kepolisian.

Para pemilik kendaraan mulai berdatangan sejak pukul 08:00 WIB. Setelah nama dan nomor kendaraannya terdata, mereka diarahkan ke meja registrasi sebelum menerima Dana penggantian.

Seluruh korban yang menerima pembayaran hari ini diberikan Dana ganti rugi Rp300 ribu per kendaraan meski Eksis sedikit Kaum yang belum berkenan dengan besaran nilai dari ganti rugi tersebut.

Cek Artikel:  Didukung IsDB, Bio Farma dan Senegal Kerja Sama Produksi Vaksin

“Alhamdulillah dapat ganti rugi Rp300 ribu daripada Kagak sama sekali. Kalau Buat perbaikan motor Niscaya lebih, paling sisanya Guna Dana sendiri,” kata seorang Kaum, Aang di Letak, Kamis (2/12).

Dia mengaku, Akibat ceceran cairan soda api mengakibatkan cover body motor, mesin, hingga velg ban sepeda motor miliknya rusak dan berkarat. Berdasarkan hitungan bengkel, ia mengalami kerugian hingga Rp700 ribu.

“Nama berikut kendaraan saya sudah terdaftar, sekarang tinggal ambil uangnya,” ucapnya.

Proses pembayaran ganti rugi ditutup Sekeliling pukul 16.00 WIB dan akan dilanjutkan pada Jumat (3/1) siang. Meski demikian, Lagi Eksis pemilik kendaraan yang belum terdata mendatangi Unit Laka Cikamuning Buat menuntut penggantian.

Cek Artikel:  Penampilan Debat Farhan-Erwin Mendapat Apresiasi

Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Cimahi, Iptu Bayu Subakti mengungkapkan, Eksis Sekeliling 1.260 kendaraan yang tercatat sebagai korban tumpahan cairan kimia.

“Tapi jumlah itu akan divalidasi Kembali oleh pihak perusahaan, berapa jumlah Niscaya yang akan diganti rugi. Kami hanya sebagai fasilitator saja,” kata Bayu.

Sementara perwakilan CV Yasindo Multi Pratama, Umar Chalik mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tumpahan cairan kimia itu kepada kepolisian. Demi ini, pihaknya Pusat perhatian pada penyelesaian ganti rugi pada korban terdampak.

“Ini Lalu berlanjut prosesnya, kita ikuti sesuai arahan polisi. Kita selesaikan dengan Berkualitas-Berkualitas. Kami bertanggungjawab secara hukum, sudah di BAP, Seluruh berjalan. Kita serahkan sepenuhnya ke kepolisian,” tandasnya.

Cek Artikel:  BPBD Kabupaten Subang Menebang Pohon Rawan Tumbang

 

Mungkin Anda Menyukai