Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Rugi Rp12 Juta Setelah Kena Tipu Pengacara

Liputanindo.id – Korban penganiayaan anak pemilik toko roti di Jakarta Timur (Jaktim), Dwi Ayu Darmawari mengaku rugi Rp12 juta lantaran kena tipu pengacara abal-abal. Adapun pengacara itu disewa Buat membantunya menyelesaikan perkara tersebut.

Adapun pengacara yang dimaksud adalah kuasa hukum kedua setelah sebelumnya menolak Donasi hukum dari pihak keluarga pelaku penganiayaan.

“Setahu saja Rp12 juta,” kata Dwi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Adapun pengacara yang medampingi Dwi Begitu ini Yakni Zaenudin menjelaskan, total kerugian Rp12 juta itu diberikan secara bertahap kepada pengacara abal-abal. Puncaknya, pihak keluarga Dwi Tiba menjual motor satu-satunya.

“Bertahap-tahap … Tiba dia jual motor demi membayar oknum pengacara ini. Tetapi hasilnya apa? Jadi dia menghilang,” kata Zaenudin.

Cek Artikel:  Kronologi Polisi Amankan 3 Penonton yang Bawa Miras dan Kembang Api Demi Timnas Indonesia vs Filipina di GBK

Dia mengatakan, oknum pengacara abal-abal kerap meminta sejumlah Doku kepada Dwi dan keluarganya. Alasannya Buat biaya operasional agar proses penanganan kasus lebih Segera.

“Alasannya buat operasional, agar prosesnya biar Segera. Tetapi Kagak Terdapat kejelasannya, bahkan pada BAP terakhir pun Lepas 15 itu dia dihubungin susah bahkan Kagak balas,” katanya.

Dia menambahkan, pihak kliennya sedang mempertimbangkan Buat melaporkan oknum pengacara tersebut karena telah menyebabkan kerugian finansial.

Zaenudin mengatakan, Doku sebesar Rp12 juta mungkin jumlah yang besar bagi sebagian orang. Tetapi kliennya ini merupakan Golongan masyarakat kelas menengah ke Rendah. Sehingga jumlah itu sangat berarti.

“Betul. Harusnya Terdapat pertanggungjawaban dari oknum pengacara ini. Itu akan kita dalami, Kagak menutup kemungkinan kita pun akan laporkan,” pungkasnya.

Cek Artikel:  Jukir di Makassar Ditangkap Usai Nekat Rekam Mahasiswi Mandi

Mungkin Anda Menyukai