Korban Kasus CPNS Bodong Sang Anak Ajukan Gugatan Perdata, Nia Daniaty Ikut Digugat Rp8,1 Miliar

Liputanindo.id JAKARTA – Kasus penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan tersangka anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, masih terus berlanjut. Kali ini para korban menggugat Olivia Nathania ke jalur perdata.

Baca Juga:
Wulan Guritno Gugat Mantan Kekasihnya Sabda Ahessa Soal Pinjaman Rp396 Juta

Dalam gugatan tersebut Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N. Tilaar, menjadi tergugat. Selain itu, kali ini nama sang ibu, Nia Daniaty turut tergugat.

Desi Hadi Saputri, kuasa hukum 179 korban penipuan tersebut menjelaskan, alasan para korban menjadikan pelantun ‘Gelas-Gelas Kaca’ tersebut menjadi tergugat lantaran, Nia dianggap turut mengetahui seluk beluk perkara tersebut.

Ia menjelaskan, saat pertama kali mengusut kasus penipuan penerimaan CPNS, Desi mengatakan, pihaknya berusaha mencari Olivia Nathania. Demi itu, mereka sempat menemui Nia.

Cek Artikel:  Sinema Arsipter Rossa Tayang di Malaysia dan Singapura

“Dia mengetahui seluk beluk dan alur ceritanya,” kata Desi kepada media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).

Dalam gugatan perdata yang mereka ajukan, pihak korban menghadirkan dua saksi, yakni Agustina dan Karnu. Desi menegaskan, tidak akan ada lagi saksi yang mereka hadirkan terkait gugatan perdata menyangkut kasus penipuan penerimaan CPNS.


“Akan dua saja, karena saya merasa mereka yang mengetahui secara jelas dari awal,” tutur Desi.


Kasus penipuan tersebut mengakibatkan kerugian materiil yang cukup besar. Desi mengungkapkan, nilai kerugian akibat penipuan penerimaan CPNS yang dialami oleh 179 korban mencapai Rp8,1 miliar.


“Total [kerugian] Rp 8,1 miliar dari 179 korban,” ucap Desi.

Cek Artikel:  Gaga Muhammad Unggah Foto dengan Keterangan Lara Dekubitus, Sindir Almarhum Laura Anna?


Sebagai catatan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Olivia Nathania tiga tahun penjara dalam perkara penipuan penerimaan CPNS.


Majelis hakim menyatakan Olivia secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan penipuan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Olivia 3,5 tahun penjara. (IRN)

 

Baca Juga:
Nikita Mirzani Bingung Pilih Capres-Cawapres untuk Pemilu 2024: Sama Saja, Gelap Gulita

 

Mungkin Anda Menyukai