
PROSES ganti rugi korban tumpahan cairan kimia berbahaya dari truk tangki yang melintasi ruas Jalan Raya Padalarang – Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat berjalan alot.
Awalnya, Linda dari perwakilan dari CV Yasindo Multi Pratama, perusahaan pengangkut bahan kimia tersebut menyatakan komitmennya Buat memberikan ganti rugi kepada korban yang sepeda motornya rusak.
Tetapi Ketika pertemuan dengan para korban di pos polisi Cikamuning, perwakilan perusahaan menyanggupi proses ganti rugi dilakukan Lepas 3 Januari 2025 dengan Argumen kantor sudah tutup dan karyawannnya libur akhir tahun.
Dalam cuplikan video yang diunggah oleh akun TikTok @gnputrafc, memperlihatkan kekecewaan para korban atas keputusan sepihak perusahaan Ketika perwakilan perusahaan Berjumpa dengan mereka.
“Maju terang Biaya hari ini sudah habis, Buat selanjutnya Dapat di Lepas 3, karena kantor kami itu sudah libur, masuk kembali Lepas 2. Jadi kami harus menyiapkan segala sesuatunya contohnya Biaya. Jadi di Lepas 3 saya tunggu di Penyimpanan kami Jalan Cibeurem nomor 18A mulai jam 9 pagi,” ucap Linda, perwakilan perusahaan.
Keputusan ini mendapat reaksi para korban, mereka protes lantaran perbaikan sepeda motor akan semakin Lamban. Perwakilan perusahaan makin tertekan ketika Lagi banyak korban mengeluh karena belum terdata kerusakan sepeda motornya.
Setelah mediasi yang alot hingga malam, akhirnya perusahaan menyanggupi proses ganti rugi dimajukan menjadi Lepas 2 Januari 2025 di pos polisi Cikamuning, Padalarang. Terdapat sebagian korban membubarkan diri, Terdapat pula yang Lagi memarkirkan sepeda motornya di Sekeliling pos polisi Cikamuning.
Sedangkan berdasarkan informasi kepolisian, jumlah korban yang mengklaim kerusakan kendaraan akibat paparan kimia caustic soda liquid NaOH-48% atau soda api yang bocor dari truk tangki mencapai lebih dari 500 kendaraan.
“Buat Ketika ini, data Lagi kami lakukan pendalaman. Yang tercatat di kami Lagi Sekeliling di atas 500 dan itu pun Lagi bertambah,” ungkap Kanit Gakkum Santalntas Polres Cimahi Ipda Bayu Subakti, Kamis (26/12).
Dari total tersebut, sebanyak 21 unit sepeda motor rusak berat hingga mogok total. Kemudian Terdapat 169 korban yang sudah merampungkan proses ganti rugi dengan perusahaan.
Sementara Buat sisanya akan diselesaikan antara korban dengan pihak perusahaan yang rencananya akan Maju melakukan validasi. Kepolisian sendiri hanya Konsentrasi dalam ranah penyelidikan.
“Rusak berat 21 motor, Buat yang sudah menerima kompensasi tercatat dan tervalidasi oleh kami Terdapat 169 kendaraan roda dua. Sisanya divalidasi oleh perusahaan, kami hanya Konsentrasi penyelidikan Buat perkara tengki tersebut,” katanya.
Selain penyelidikan dari Polres Cimahi, insiden tumpahan cairan kimia yang terjadi pada Selasa (23/12) tersebut juga melibatkan tim Gegana Brimob Polda Jabar. Tim Gegana dikerahkan Buat mengambil sampel cairan zat kimia yang tersisa di bagian truk tangki serta yang tercecer di jalan raya.
Berdasarkan penelusuran, kebocoran tangki mencapai Sekeliling 8 kilometer mulai dari daerah Cigentur di Cikalongwetan hingga Kampung Cikamuning di Padalarang.
Komandan Detasemen Gegana Brimob Polda Jabar Kompol Adjang Suhendar menjelaskan, Natrium Hidroksida yang tumpah ke jalan raya sudah bereaksi secara kimia karena alam. Bagus karena terpapar air hujan, maupun benda lain seperti solar, bensin, atau zat kimia lainnya.
Lebih jauh, zat kimia Natrium Hidroksida itu bersifat korosif, Apabila terpapar langsung pada kulit Orang Dapat menyebabkan iritasi bahkan kulit melepuh.
“Kalau cairannya mengering dan terhirup Orang, Dapat menyebabkan iritasi jaringan dalam infeksi pernafasan atas. Buat memastikan keselamatan masyarakat, kami sudah melakukan dekontaminasi jalan dengan cairan penetralisir zat kimia B24X di titik-titik kebocoran tangki,” bebernya. (H-2)