Koperasi Pelat Merah Berwatak Korporasi

PENDIRI negara sangat menyadari Rekanan antara rakyat dan koperasi itu bagai dua sisi dari mata Fulus yang sama. Koperasi ditetapkan sebagai kendaraan yang mengantarkan masyarakat, meminjam istilah Bung Hatta, ke gerbang kemakmuran rakyat.

‘Perekonomian Indonesia Merdeka akan berdasar kepada cita-cita tolong-menolong dan usaha Berbarengan yang akan diselenggarakan berangsur-angsur dengan mengembangkan koperasi’, demikian terekam dalam sejarah di balik perumusan Pasal 33 UUD 1945.

Koperasi mengalami nasib Jelek Demi ini, kebanyakan Tewas segan hidup tak mau alias tinggal papan nama. Penyebabnya ialah pembangunan koperasi mengutamakan prosedural sama sekali tanpa menyentuh substansi.

Supaya Dapat berhasil, kata Bapak Koperasi Bung Hatta, koperasi mesti berdiri di atas dua tiang Primer, Yakni solidaritas (semangat setia bersekutu) dan individualitas (kesadaran akan harga diri sendiri alias sadar diri).

Sejauh ini pendirian koperasi sekadar memenuhi Sasaran biar ramai-ramai merayakan Hari Koperasi yang diperingati setiap 12 Juli sebagaimana keputusan Keppres 127 Tahun 1964.

Lebih ironis Kembali, sudah silih berganti menteri memimpin urusan perkoperasian, tetapi hasilnya tetap saja jauh panggang dari api. Koperasi semakin menjauhi Asa para pendiri negara, banyak yang dibubarkan.

Sedikitnya 82 ribu koperasi dibubarkan pada periode 2014-2019. Koperasi aktif Demi ini Sekeliling 130.119 unit dengan nilai keseluruhan aset mencapai Rp254,7 triliun.

Cek Artikel:  Pertumbuhan dan Penyerapan

Tiba saatnya agar koperasi dikembalikan Kembali kepada cita-cita pendiri bangsa, koperasi dihadirkan sebagai tuntutan dari konstitusi. Kata Bung Hatta, satu-satunya jalan bagi rakyat Demi melepaskan diri dari kemiskinan ialah memajukan koperasi di segala bidang.

Memutuskan mata rantai kemiskinan di desa menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Memajukan koperasi menjadi kampanye Prabowo. Astacita ke-3 ialah meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.

Program kerja poin ke-12 dari Astacita ke-3 ialah merevitalisasi dan memperkuat peran koperasi unit desa (KUD), pasar rakyat, dan penguatan kelembagaan masyarakat yang bekerja di sektor pertanian, kehutanan, perikanan, kelautan, peternakan, UMKM, pariwisata, dan ekonomi kreatif.

Memperkuat peran koperasi sudah diputuskan Presiden Prabowo dalam rapat terbatas Berbarengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada 3 Maret 2025. Meski demikian, yang diperkuat bukanlah KUD.

Dalam pertemuan itu, pemerintah menetapkan kebijakan strategis Demi memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan koperasi desa merah putih yang akan dibangun di 70 ribu hingga 80 ribu desa di seluruh Indonesia.

Selang empat hari kemudian, tepatnya 7 Maret 2025, Presiden Prabowo kembali menggelar rapat kabinet terbatas membahas koperasi desa merah putih. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa koperasi desa merah putih dirancang Demi memutus mata rantai kemiskinan di desa.

Cek Artikel:  Ketakutan akan Perubahan

Jumlah penduduk miskin di perdesaan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada September 2024, mencapai 13,1 juta orang, atau 11,34% dari populasi. Sementara itu, penduduk miskin yang tinggal di perkotaan berjumlah 11,05 orang, atau 6,66% dari populasi. Total penduduk miskin sebesar 24,06 juta orang, atau lebih kurang 8,57% dari total penduduk di Indonesia.

Koperasi desa merah putih, menurut Mendagri Tito Karnavian, akan hadir sebagai representasi negara Demi melindungi masyarakat desa dari sistem pinjaman informal yang Tak Mempunyai mekanisme perlindungan hukum.

Sebagai bagian dari program nasional, pemerintah akan memberikan dukungan penuh terhadap koperasi itu. Salah satu bentuk dukungan ialah melalui pembiayaan dari Bank Himbara, yang diperkirakan akan memberikan pinjaman sebesar Rp5 miliar Demi setiap koperasi desa yang akan digunakan Demi membangun fasilitas pendukung seperti Penyimpanan penyimpanan, cold storage, unit simpan pinjam, dan klinik desa.

Pembentukan koperasi desa merah putih perlu direncanakan secara matang sehingga Tak tumpang tindih dengan badan usaha Punya desa (BUM-Des) dan KUD yang sudah Pelan Eksis di desa.

Pendirian BUMN-Des merupakan amanat Pasal 213 ayat (1) UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan desa dapat mendirikan badan usaha Punya desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Demi ini terdapat 65.941 BUM-Des.

Cek Artikel:  Sindrom Bebek

KUD Mempunyai sejarah jauh lebih panjang Kembali. Berbagai jenis koperasi disatukan dalam KUD pada 1970-an. Berdasarkan Inpres 4/1973, KUD adalah koperasi pertanian, kemudian pada 1978 dengan Inpres 2/1978, diubah menjadi koperasi perdesaan.

Kiranya keberadaan koperasi desa merah putih yang akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 dilakukan sosialisasi yang lebih masif Kembali. Demi ini sudah Eksis kepala desa yang terang-terang menolak keberadaannya, bahkan mengancam turun ke jalan gara-gara Ingin mempertahankan eksistensi BUM-Des.

Pembangunan koperasi memang menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh rakyat. Akan tetapi, prinsip dasar koperasi Tak boleh suka-suka ditabrak, Yakni keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka serta pengelolaannya dilaksanakan secara demokratis.

Koperasi dan korporasi berbeda. Koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial. Korporasi hanya mengejar keuntungan. Jangan Tamat koperasi desa merah putih bakal menjadi koperasi pelat merah berwatak korporasi.

Watak korporasi dalam koperasi itulah menjadi penyebab Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 28 Mei 2014. Tak tanggung-tanggung, yang dibatalkan ialah seluruh materi muatan undang-undang tersebut sehingga berlaku kembali Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.

 

Mungkin Anda Menyukai