Koperasi Multipihak Dapat Jadi Solusi Tuntutan Ojek Online

Koperasi Multipihak Bisa Jadi Solusi Tuntutan Ojek Online
Ilustrasi(MI)

PENYELESAIAN masalah ojek online (ojol) bisa dilakukan melalui pembentukan koperasi multipihak. Koperasi tersebut bisa didirikan oleh para pemangku kepentingan yakni pengemudi ojol, pemilik aplikasi (operator) dan wakil konsumen.

“Pembentukan koperasi multipihak untuk kegiatan usaha semacam ojol ini sangat tepat karena akan mengakomodasi semua kepentingan melalui sebuah kesepakatan. Nantinya, keuntungan kegiatan terdistribusi secara adil dan tidak terkonsentrasi hanya pada salah satu pihak yang memiliki wewenang untuk mengatur, dalam hal ini pihak operator/pemilik aplikasi,” ungkap Ketua Lazim Yayasan Proklamator Bung Hatta (YPBH) Maizar Rahman melalui keterangan tertulis, Senin (2/9).

YPBH merupakan organisasi sosial yang memiliki misi mengejewantahkan pemikiran Bung Hatta sebagai Wakil Presiden Pertama RI sekaligus Bapak Koperasi Indonesia. Selain itu, pembentukan koperasi adalah amanat konstitusi khususnya Pasal 33 ayat (1) UUD 45 yang menegaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Eksispun koperasi multipihak juga sudah diatur melalui Permen No 8 Mengertin 2021 tentang koperasi dengan model multipihak yang menjadi payung hukum keberadaan koperasi multipihak.

Cek Artikel:  UU Ciptaker Dorong Anak Muda Perkuat Kewirausahaan dan Keterampilan Kerja

Baca juga : Soal Demo Ojek Online, Kadin: Pemerintah harus Punya Solusi

“Dengan terbentuknya koperasi multipihak, semua pemangku kepentingan yang menjadi anggota memiliki wadah untuk menampung aspirasi melalui mekanisme rapat anggota. Loyalp pihak pemangku kepentingan sebaiknya mempunyai wakil di kepengurusan setidaknya sebagai pengawas sehingga terjadi transparansi terutama terkait dengan keuangan,” terangnya.

Ia meyakini, bila langkah itu dilakukan, segala permasalahan bisa diselesaikan dan diputuskan dalam musyawarah dengan semangat kekeluargaan. 

“Kalau usaha maju, semua anggota akan memperoleh manfaat. Sebaliknya apabila usaha mengalami kemunduran, seluruh pihak bersedia menanggung dan bahu membahu mengupayakan perbaikan,” ujar Maizar.

Baca juga : Data Streaming, Teknologi yang Bikin Aplikasi Jadi Cakap

Cek Artikel:  Penambahan Kuota FLPP dan Perpanjangan Bonus PPN DTP 100 Persen Picu Kenaikan Penjualan Rumah

Dengan menjadi anggota dan/atau pengurus koperasi multipihak, status pengemudi ojol menjadi lebih kuat secara hukum dan memiliki hak suara dengan prinsip koperasi yaitu one man one vote.

“Juga dimungkinkan untuk mengatur hari depan/masa tua seperti program pensiun atau kesejahteraan hari tua,” ucap Maizar.

Sekretaris Lazim YPBH Ezrinal Azis mengaku segera menyurati Menteri Perhubungan dan Menteri Koperasi UKM terkait seruan ini dan ditembuskan ke Presiden dan Menko Perekonomian.

Mungkin Anda Menyukai