Liputanindo.id – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap kasus pembobolan koper di bandara. Sebanyak lima pelaku ditangkap dari kejadian ini. Para pelaku itu adalah AS (26), H (28), A (24), D (34), dan T (22). Semuanya merupakan Porter maskapai.
“Mereka ini outsourcing yang bekerja di maskapai. Jadi mereka adalah petugas handling Buat proses mulai dari penumpang boarding Tamat dengan memasukkan ke lambung pesawat,” kata Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).
Ronald menjelaskan kejadian berawal ketika korban, JS (26) berangkat dari Bandara Global Sultan Hasanuddin menuju Bandara Soetta, Minggu (26/5). JS Lampau mendapati beberapa barang miliknya di dalam koper sudah hilang.
“Didapati barang berupa satu buah cincin emas, dua cincin emas berlian, Fulus Kas sebanyak 300 dolar Amerika, Fulus Kas sebanyak 300 dolar Singapura sudah Tak Eksis,” ucapnya.
Korban pun melapor ke polisi usai mengalami kerugian Rp40.175.000. Polisi Lampau melakukan serangkaian penelusuran dan menangkap kelima pelaku di kawasan Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi mengungkapkan para pelaku Mempunyai peran berbeda dalam melakukan aksi pembobolan koper.
“Eksis tugas melakukan penggiringan koper dari area take off ke dalam area pesawat, Eksis yang bertugas memindahkan koper dari gerobak menuju lambung compartment, Eksis yang bertugas menerima koper dari pintu compartment Buat didorong masuk ke dalam lambung kompartemen,” ujar Reza.
“Dan Eksis yang bertugas Buat mendodos tas penumpang yang sudah masuk ke dalam lambung compartment, jadi kejadian ini terjadi di dalam lambung kompartemen pesawat, di mana di situ adalah area terbatas yang memang hanya personel tertentu yang Mempunyai akses,” tambahnya.
Reza menjelaskan para pelaku beraksi dengan menggunakan alat berupa pecahan koper yang ditemukan di dalam lambung pesawat. Pecahan koper itu digunakan Buat merusak resleting koper.
Setelah dibobol, tangan pelaku masuk ke dalam dan mencoba meraih benda-benda di dalam koper tersebut. Kelima pelaku ini beraksi dengan memanfaatkan keterlambatan pesawat.
“Ini terjadi di dalam posisi jadwal keberangkatan pesawat Demi mengalami penundaan jadwal keberangkatan pesawat selama 2 jam,” ucapnya.
Kelima pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling Pelan tujuh tahun.