Diikuti lebih dari 500 peserta dari 103 negara.
2 isu substantif: (1) Review dan amendemen Lampiran A and B, dimana terdapat usulan dari beberapa negara untuk menambahkan pengaturan secara bertahap produk-produk mengandung merkuri dan proses industri yang menggunakan merkuri; serta
(2) Effectiveness Evaluation (EE), yang merupakan kerangka untuk menentukan bagaimana evaluasi terhadap pengaturan Konvensi dan langkah-langkah yang dilakukan oleh para negara pihak dalam mewujudkan tujuan konvensi.
Hasil utama: (1) Mengadopsi keputusan terkait amendemen Lampiran A dan B.
(2) Pada isu Effectiveness Evaluation (EE), para negara pihak telah menyepakati bisnis proses kerangka untuk EE dan setuju untuk membentuk suatu badan ilmiah bernama Open-ended Scientific Group (OESG).
(3) Mulai dimunculkan isu pengarusutamaan gender.
Upaya Indonesia untuk Mengurangi dan Menghapus Merkuri 1. Membangun fasilitas pengolahan emas non-merkuri. 2. Melakukan pemulihan lahan terkontaminasi merkuri.