Liputanindo.id – Tim hukum Polda Jawa Barat (Jabar) konsisten menolak seluruh dalil yang disampaikan kuasa hukum Pegi Setiawan pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Penolakan terhadap seluruh dalil itu disampaikan tim hukum Polda Jabar dalam berkas Konklusi yang diserahkan kepada hakim sidang praperadilan, Jumat (5/7/2024).
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani memastikan penolakan terhadap dalil dari kuasa hukum Pegi Setiawan berdasarkan hasil pengkajian tim hukum.
“Sekalian dalil yang disampaikan para pemohon tentunya setelah kami kaji Sekalian, ya kami tolak,” kata Nurhadi seusai menyerahkan berkas Konklusi di PN Bandung.
Dia menjelaskan, Konklusi penolakan dalil dari kuasa hukum Pegi Setiawan disampaikan dalam berkas dengan tebal 12 halaman.
“Totalnya 12 halaman. Konklusi kan sedikit saja nggak terlalu banyak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Nurhadi mengungkapkan, penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky di kawasan Cirebon sudah sesuai dengan Mekanisme dan hukum. Begitu pun penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Selain itu, keterangan saksi yang dihadirkan pada sidang praperadilan ini menjadi penguat polisi dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky di kawasan Cirebon.
“Apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan penetapan tersangka kepada pemohon ya kami menyatakan itu sudah Absah menurut hukum,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pada sidang praperadilan kali ini, pihak pemohon dan termohon menyerahkan berkas Konklusi sesuai versi masing-masing pihak. Berkas Konklusi ini diserahkan kepada hakim tunggal Eman Sulaeman.
Pada Senin 8 Juli 2024, hakim akan memutuskan hasil sidang praperadilan Pegi Setiawan.