Konsekuensi Perppu Nomor 2 Mengertin 2020

Konsekuensi Perppu Nomor 2 Tahun 2020
(MI/FAISHOL TASELAN )

SETELAH KPU memutuskan penundaan empat tahap pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota beberapa waktu yang lalu, maka salah satu konsekuensinya ialah mengubah hari dan tanggal pemungutan suara.

Dari tiga alternatif yang diusulkan KPU kepada pemerintah, yaitu tetap pada September 2020, Desember 2020, dan Maret 2021, Presiden–melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Mengertin 2020 yang ditanda-tangani 5 Mei 2020–memilih Desember 2020 sebagai waktu pelaksanaan Pilkada Serentak.

Akan tetapi, dalam perppu itu juga dibuka kemungkinan perubahan waktu itu bila krisis nonalam (pandemi virus korona) belum tuntas diatasi.

Saya pribadi cenderung memilih alternatif ketiga, yaitu Maret 2021, dari tiga alternatif yang diusulkan KPU. Tetapi, alternatif yang mana pun dipilih, termasuk Desember yang ditetapkan Presiden, semuanya tergantung pada dua faktor. Unsur pertama, perkiraan kapan pandemi virus korona itu akan selesai secara tuntas.

Dan kedua, berapa lama waktu yang diperlukan semua pihak untuk menyesuaikan diri dengan situasi normal setelah beberapa bulan semua dilakukan di dan dari rumah. Dan berapa lama yang diperlukan untuk dapat melaksanakan peran seperti biasanya.

Krisis bencana nonalam (pandemi virus korona) dapat dikatakan telah teratasi bila penularan virus korona berhenti (tidak ada lagi warga yang terkena virus korona), pasien positif virus korona mengalami kesembuhan tuntas. Upaya lanjutannya ialah untuk mencegah jangan sampai pasien yang sudah sembuh kembali terkena virus korona.

Yang terakhir ini mungkin tidak lagi diperlukan bila sudah ditemukan vaksin antivirus korona dan dapat dilakukan vaksinasi secara besar-besaran. Tetapi, tidak ada yang tahu kapan vaksin itu ditemukan sehingga harus terdapat usaha lanjutan pencegahan tersebut.

Saya tidak tahu kapan perkiraan pandemi virus korona akan dapat diatasi secara tuntas oleh pemerintah. Tampaknya tidak akan ada warga masyarakat yang langsung dapat berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pilkada serentak begitu pandemi virus korona teratasi.

Cek Artikel:  Rekonstruksi Penyuluhan Pertanian Masa Depan

Bahkan, instansi pemerintah dan pemda, termasuk Polri dan TNI, tidak akan dapat langsung melaksanakan peran yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan pilkada serentak.

Waktu penyesuaian diri mungkin bervariasi lama dan bentuknya antarinstansi. Tetapi, niscaya mereka memerlukan waktu penyesuaian diri.

Melakukan penyesuaian

Sebelum hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS, menurut perkiraan saya, diperlukan setidaktidaknya enam bulan melaksanakan sejumlah tahapan yang tertunda.

Akan tetapi, sebelum pelaksanaan tahapan yang tertunda tersebut, diperlukan setidak-tidaknya tiga bulan bagi semua instansi pemerintah dan pemda, dunia usaha, dan warga masyarakat melakukan penyesuai an diri. Yakni, dari situasi tidak normal selama beberapa bulan (semua dikerjakan di dan dari rumah, menjaga jarak fisik dengan sesama, menghindari kerumunan orang. Lewat, memakai masker bila keluar rumah, dan cuci tangan dengan sabun serta air mengalir) ke situasi normal seperti sediakala.

Bagi mereka yang masih mempunyai pekerjaan dapat mulai melaksanakan peran sebelumnya. Eksispun, bagi mereka yang kehilangan pekerjaan, diharapkan mulai mencari pekerjaan baru atau menciptakan usaha sendiri. Bagi yang mengalami kebangkrutan ekonomi, mereka harus memulai usaha baru, sedangkan bagi yang mengalami jenis usaha yang rugi dan melemah, mereka harus memulai menata ulang usaha masing-masing.

Singkat kata, tidak akan ada orang yang langsung dapat mengikuti kegiatan pilkada serentak begitu pandemi virus korona dapat diatasi. *Apakah seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) akan siap-sedia berpartisipasi dalam penyelenggaraan pilkada serentak pada Desember 2020? Pemangku kepentingan yang dimaksud, terutama, pemerintah pusat dan daerah, aparat keamanan Polri dan TNI, partai politik dan pasangan calon, dunia usaha, dan pemilih.

Pilkada serentak ini memang tidak berlangsung di semua provinsi dan kabupaten/ kota di Indonesia melainkan hanya mencakup 9 provinsi dan 261 kabupaten/kota. Provinsi yang jumlah kabupaten/kota terbanyak yang menyelenggarakan pilkada ialah Sumut (23),Jateng (21), Jatim (19), Sumbar (13), dan Sulsel (13).

Cek Artikel:  Menggalang lagi Solidaritas Multilateralisme HadapiEvil Winter

Akan tetapi, pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap merupakan persaingan; tidak hanya persaingan antarpasangan calon, tetapi juga persaingan antarpara pendukung pasangan calon.

Karena itu, pilkada merupakan persaingan menjadi kepala dan wakil kepala daerah atau masalah lokal. Maka, persaingan ini menyangkut kepentingan langsung warga daerah, tidak hanya karena jarak antara penjabat daerah sangat dekat dengan warga daerah. Tetapi juga, karena kepala dan wakil kepala daerah diidentifikasi sebagai bagian dari kerabat mereka.

Karena itu, berfungsinya seluruh aparat pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk TNI dan Polri, merupakan kondisi mutlak bagi terselenggaranya pilkada secara tertib. *Kesiapan pemerintah dan pemda beserta seluruh aparatnya bukan hanya secara efektif sudah berfungsi, tetapi juga apakah masyarakat sudah meyakini pemerintah dan pemda sudah siap.

Jadi kesiapan bukan hanya pada kenyataannya, melainkan juga dalam keyakinan warga masyarakat. Yang pertama harus dilaksanakan KPU, khususnya KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada, ialah melaksanakan program yang bertujuan menciptakan minat dan perhatian pada pilkada.

Sosialisasi tata cara pemilu hanya akan efektif bila para warga yang menjadi pemilih sudah tertarik pada proses pemilihan kepala dan wakil kepala daerah. Program seperti itu dalam tata kelola pemilu dinamai Public Outreach on Election yang saya terjemahkan menjadi program menciptakan ‘demam pemilu’ pada semua unsur masyarakat.

Program ini merupakan tahapan yang paling awal dilaksanakan karena setiap program dari tahapan pemilu/ pilkada akan sangat tergantung pada minat dan perhatian warga negara sebagai pemilih.

Para pembaca barangkali masih ingat ungkapan Ingak! Ingak! (logat saudara kita di Kawasan Timur Indonesia) pada Pemilu 1999, dan program Bajaj Bajuri pada Pemilu 2004. Program itu bertujuan untuk menciptakan “demam pemilu” (menciptakan minat dan perhatian warga pada pemilu). Program itu sebaiknya direncanakan dan disusun pada masa krisis ini.

Cek Artikel:  Hukum untuk Penguasa dan Pengusaha

Kekasih calon tunggal

Satu aspek dari proses penyelenggaraan pilkada yang tidak menjadi bagian dari substansi Perppu Nomor 2 Mengertin 2020 ialah upaya mencegah pasangan calon tunggal. Kecenderungan jumlah pasangan calon tunggal bertambah menjadi 11 pada Pilkada Serentak 2018.

Dalam UU tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota belum terdapat pasal yang bertujuan mencegah pasangan calon tunggal. Kekasih calon tunggal dalam pemilu/pilkada dalam bahasa Inggris disebut noncontested election alias pemilu tanpa persaingan. Pemilu tanpa persaingan dapat dikatakan bukan pemilu. Kalau pasangan calon tunggal bersaing dengan kotak kosong jelas bukan persaingan dalam arti sesungguhnya. Karena, kotak kosong tidak memiliki program alternatif dan tidak memiliki pola kepemimpinan alternatif.

UU Nomor 7 Mengertin 2017 tentang Pemilu sudah memuat ketentuan dalam Pasal 229 ayat (2) yang bertujuan mencegah pasangan calon tunggal dalam pemilu presiden. Ketentuan yang dimaksud ialah KPU menolak pendaftaran pasangan calon dalam hal: (a) pendaftaran satu pasangan calon diajukan gabungan dari seluruh partai politik peserta pemilu. Atau, (b) pendaftaran satu pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik peserta pemilu yang mengakibatkan gabungan partai politik peserta pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan pasangan calon. Ketentuan ini dipandang penting karena sangat jarang sekali terdapat pasangan calon perseorangan dalam pilkada. *Sebenarnya langkah yang perlu dilakukan cukup sederhana, yaitu menjadikan substansi pasal itu menjadi salah satu bagian dari perppu. Pasal itu merupakan kesepakatan antarsemua fraksi dengan pemerintah ketika menyepakati UU Pemilu. Sehingga, tidak perlu dikhawatirkan akan ditolak DPR.

Barangkali akan dipertanyakan dimensi darurat dari pasangan calon tunggal karena substansi perppu harus menyangkut substansi darurat. Hal ini tentu dapat diperdebatkan, tetapi mungkin akan diadopsi DPR ketika menyikapi perppu tersebut. Kagak sebagai pertimbangan dalam menerima atau menolak perppu, tetapi berupa revisi UU segera setelah perppu menjadi UU.

Mungkin Anda Menyukai