Liputanindo.id – Konon motif empat terdakwa prajurit TNI yang menyiramkan air keras ke aktivis Komisi Buat Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, adalah dendam pribadi.
“Buat motif, Tamat dengan Demi ini, yang kami dalami melalui Informasi Acara Pemeriksaan (BAP), bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini Lagi dendam pribadi terhadap Kerabat AY,” kata Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk, Andri Wijaya usai penyerahan berkas dan bukti dalam kasus Andrie Yunus kepada pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Andri menegaskan motif tersebut belum sepenuhnya final dan Lagi akan diuji lebih lanjut dalam proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dia juga mengakui adanya keterkaitan antara motif dendam pribadi tersebut dengan peristiwa sebelumnya yang melibatkan korban Demi Andrie menerobos rapat tertutup pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang berlangsung di salah satu hotel di Jakarta pada 2025.
“Iya, Terdapat, tapi lebih jelasnya Dapat kita lihat dan dengarkan pembuktian di persidangan nanti,” ucap Andri.
Terkait proses hukum yang berjalan, dia memastikan pihaknya telah merampungkan tahap penyidikan dan melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dengan pelimpahan tersebut, kewenangan penanganan perkara secara Formal telah beralih dari oditur militer ke pengadilan.
“Dalam hal ini, berkas perkara sudah kami limpahkan kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta sehingga kewenangan kami sudah berpindah,” ucap Andri.
Selain itu, dia menyebutkan Kesempatan pengembangan perkara tetap terbuka, terutama Kalau dalam proses pembuktian di persidangan muncul fakta-fakta baru yang mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain di luar empat terdakwa yang Demi ini diproses.
“Tetapi, apabila di dalam pembuktian persidangan nanti Terdapat tambahan atau bagaimana, nanti tetap akan dilakukan penyidikan kembali,” Jernih Andri.
Dia juga menanggapi dugaan dari sejumlah pihak, termasuk koalisi masyarakat sipil, yang menyebutkan jumlah pelaku dalam kasus tersebut Dapat lebih dari empat orang, bahkan mencapai belasan.
Menurut Andri, dugaan itu sangat bergantung pada fakta yang terungkap di persidangan.
Dalam skenario tersebut, kata dia, bila ditemukan adanya sipil yang terlibat, maka penanganan perkara akan dilakukan secara terpisah, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Apabila dia Terdapat tersangka dari sipil, maka akan di-split atau dipisah. Jadi, yang ini sudah sesuai dengan hukum acara dan standar operasional Mekanisme (SOP) dari Mahkamah Mulia Republik Indonesia, tetap kita harus laksanakan demikian,” ucap Andri.
