Liputanindo.id – Seorang komika atau stand up komedian, Gerallio atau Gerall Saprilla, dilaporkan ke polisi oleh Komunitas Tuli terkait dugaan pelecehan bahasa isyarat di akun media sosial Instagram-nya @gerallio.
“(Gerallio dilaporkan atas dugaan) pencemaran nama Bagus (Merukapan dugaan pelanggaran) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 157 (1) juncto Pasal 27 ayat 1 dan 2 UU ITE dan/atau pasal 7 juncto Pasal 144 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitias,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
Ade menjelaskan laporan ini dilayangkan pada Jumat (10/5) silam. Laporan ini bermula dari video prank yang diunggah Gerallio di akun media sosialnya. Video Gerallio itu dianggap menirukan gerakan bahasa isyarat Tetapi Kagak Terdapat artinya.
“Kemudian, saksi inisial PA mengomentari video tersebut ‘Kok bahasa isyarat asal-asal demi viral instan? Ini gak Kocak! Tolong hapus video ini dan bikin video minta Ampun maksimal 24 jam. Kami akan laporkan kepada polisi,” jelasnya.
Ade Lampau mengatakan komentar dari saksi itu Kagak dibalas. Gerallio malah mengunggah video baru.
“Intinya terlapor membalas Seluruh komentar kecuali komentar pelapor yang Kagak dibalasnya, dan malah terlapor telah bilang ‘lebih ke gak Krusial’. Dengan perbuatan terlapor tersebut dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan,” tambah Ade.
Diketahui, kasus Gerallio ini sempat viral di media sosial X usai diunggah oleh akun @pikiping.