Kompolnas Soroti Dugaan Mark Up Pengadaan Gas Air Mata oleh Polri

Kompolnas Soroti Dugaan Mark Up Pengadaan Gas Air Mata oleh Polri
Ilustrasi Polri(Dok. MI)

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan mengklarifikasi ke pihak Inspektorat Pengawasan Lazim (Itwasum) perihal dugaan mark up pengadaan gas air mata pada 2021-2022 oleh Polri. Dugaan penggelembungan pengadaan gas air mata ramai diberitakan sejak Senin (2/9/2024).

“Kami mintakan klarifikasi ke pengawas internal, atas kebenaran informasi tersebut. Maka Kompolnas tentu bergerak cepat pengumpulan informasinya dulu. Setelah itu secepatnya akan kami mintakan klarifikasi ke Itwasum Polri,” kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024).

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil dari Reformasi Kepolisian membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aduan terkait dugaan mark up dalam pengadaan gas air mata pada 2021-2022.

Baca juga : Kapolri Perintahkan Personil tidak Memihak Partai pada Pemilu 2024

Cek Artikel:  Adik Bos Sriwijaya Air Segera Diadili dalam Kasus Korupsi Timah

“Dugaan indikasi mark up ini mencapai Rp26 miliar, ini sudah disampaikan kepada pimpinan KPK,” kata anggota Divisi Pengusutan Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2024).

Agus mengatakan laporan itu didasari hasil investigasi pihaknya atas pemantauan cara polisi membubarkan massa demo dengan gas air mata, beberapa waktu lalu. Hasil penelusuran mengindikasikan adanya dugaan rasuah yang kini dilaporkan.

“Anggaran yang digunakan ini adalah bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN),“ ucap Agus.

Baca juga : Kapolri Niscayakan Korps Bhayangkara Selalu Transparan

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memverifikasi laporan dugaan mark up Rp26 miliar dalam pengadaan gas air mata yang dilakukan Polri. “Bila ada laporan atau pengaduan yang masuk, akan dilakukan verifikasi,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (3/9/2024).

Cek Artikel:  NasDem Bakal Soroti Persoalan Hukum di Kongres III

Tessa menjelaskan, proses verifikasi merupakan tahap awal dari penerimaan laporan masyarakat. Apabila dinilai komplet, KPK akan mencari informasi tambahan dan membuka kasus baru. KPK memastikan aduan itu tidak diabaikan. Apabila ada bahan yang kurang, pelaporan akan dipanggil untuk melengkapi berkas.

“Bila ditanyakan layak untuk ditindaklanjuti, maka akan diproses ke tingkat penyelidikan. Bila belum layak, akan diminta pelapor untuk melengkapi lagi kekurangannya,” ujar Tessa. (Yon/Can/P-3)

Mungkin Anda Menyukai