Liputanindo.id MAKASSAR – Briptu SA, pelaku pelecehan seksual terhadap tahanan Perempuan Polda Sulsel dijatuhi Denda demosi 7 tahun.
Meski begitu, Tamat sejauh ini laporan pidana yang dilayangkan korbannya berinisial FM melalui LBH Makassar di Direktorat Reserse Kriminal Lazim (Ditreskrimum) Polda Sulsel dinilai Tetap jalan di tempat.
Baca Juga:
Oknum Member Polda Sulsel Diduga Lecehkan Tahanan Perempuan Belum Jalani Sidang Etik
Menanggapi hal itu, Komisioner Kompolnas, Peongky Indirta mendesak agar penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel Demi segera menindaklanjuti laporan korban tersebut.
“Semestinya proses pidananya segera dilimpahkan ke peradilan Lazim, sebagai bentuk keadilan dan persamaan di hadapan hukum,” ungkapnya melalui keterangan resminya, Senin (11/12/2023).
Kompolnas berharap proses pidana terhadap Briptu S dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Tak Terdapat gunanya melindungi Member yang berperilaku Bengis dan tercela,” tegasnya.
“Ibarat buah busuk dalam keranjang, perlu dibuang agar busuknya Tak menulari buah-buahan lainnya dalam keranjang tersebut,” tandasnya.
Sementar itu, Pengacara LBH Makassar, Mirayati Amin mengaku Tetap belum Terdapat perkembangan terkait laporan pidana yang dilayangkan ke Unit PPA Ditreskrimum Polda Sulsel.
“Kami sudah mendesak ke Polda Sulsel Demi mempercepat proses pidananya. Sejauh ini prosesnya Tetap penyelidikan. Jadi sudah dilakukan pemeriksaan bahkan terhadap terduga pelaku,” ujarnya.
“Tetapi Tamat Demi ini polda belum mau Memajukan statusnya ke penyidikan. Bahkan Tamat Demi ini belum Terdapat penetapan tersangka,” tandasnya. (KEK)
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia Hari Ini