Komplotan Pengoplos Elpiji Bersubsidi Digulung, Tersangka Raup Miliaran Rupiah

Komplotan Pengoplos Elpiji Bersubsidi Digulung, Tersangka Raup Miliaran Rupiah
Ratusan tabung elpiji subsidi 3 kg dan nonsubsidi disita Polres Cianjur dari empat tersangka.(MI/Benny Bastiandy)

POLRES Cianjur, Jawa Barat, membongkar kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Empat orang tersangka berhasil ditangkap.

Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar (AKB) Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, para tersangka mengoplos elpiji 3 kilogram ke elpiji nonsubsubsidi. Aksi para tersangka sudah dilakukan Dekat satu tahun.

“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat adanya dugaan pengoplosan elpiji subsidi ke nonsubsidi 12 kilogram dengan melakukan penyelidikan,” kata Yonky kepada wartawan Ketika konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Cianjur, Selasa (4/2).

Keempat tersangka Yakni R, G, Y, dan A. Tiga orang tersangka Yakni R, G, dan Y berperan cukup vital karena mereka yang memindahkan isi tabung elpiji 3 kg ke tabung nonsubsidi dengan menggunakan sejumlah peralatan.

Cek Artikel:  Viral Mahasiswa dan Dosen di UNM Makassar Cekcok Gara-Gara Kampus Jualan Almamater

Peralatan tersebut merupakan hasil modifikasi sehingga Pandai memindahkan isi tabung elpiji subsidi ke nonsubsidi. “Jadi, ketiga tersangka R, G, dan Y mendapat perintah dari tersangka A. Tersangka A ini yang menyuruh dan membiayai,” ujarnya.

Hasil penyalahgunaan elpiji subsidi yang dipindahkan ke elpiji nonsubsidi, para tersangka menjualnya seharga Rp140 ribu per tabung isi 12 kg. Harga tabung 12 kg tersebut jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Sehingga, para tersangka ini meraup keuntungan sebesar Rp60 ribu per tabung. Keuntungan yang diperoleh tersangka sebesar Rp432 juta. Kemudian diakumulasi dari Januari 2024 Tiba Januari 2025, perbuatan tersangka merugikan keuangan negara mencapai Rp1 miliar lebih. Para tersangka juga mengurangi bobot atau isi, yang mestinya 12 kg jadi 10 kg atau 11 kg,” bebernya.

Cek Artikel:  Ridwan Kamil-Suswono Janji Atasi ISPA di Jakarta Sebelum Jalani Tes Kesehatan Hari Ini

Dari tangan tersangka polisi menyita sebanyak 345 tabung 3 kg. Sebanyak 210 tabung Tetap berisi dan sisanya 135 tabung dalam keadaan Hampa.  Selain itu terdapat 109 tabung 12 kilogram berwarna pink. Sebanyak 12 tabung Tetap isi dan 97 tabung Hampa. Terdapat pula 13 tabung berbobot 55 kilogram dan 50 kilogram sebanyak 7 tabung.  

“Para tersangka kami jerat dengan Undang-Undang nomor 22/2021 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Nomor 9 UU RI Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” pungkasnya.

Cek Artikel:  Surya Paloh Sebut Anies Tak Kecewa NasDem Cabut Dukungan

Kasatreskrim Polres Cianjur Ajun Komisaris Tono Listianto menambahkan, para tersangka menjalankan aksinya Dekat setahun. Polres Cianjur Tetap mendalami dan mengembangkan kasus tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait.

“Tersangka sangat paham dan memahami Metode pengoplosannya serta penjualnya. Selain di Cianjur, tabung hasil oplosan dari elpiji subsidi ini dijual juga ke Sukabumi,” pungkasnya. (N-2)

 

 

Mungkin Anda Menyukai