Kompensasi Pemadaman Listrik, Pelanggan Dapat Apa?

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa


Jakarta: Pelanggan PT PLN (Persero) Rupanya Mempunyai hak Buat mendapatkan kompensasi apabila terjadi gangguan listrik yang Melewati standar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang berlaku. Tetapi besaran kompensasi diatur sesuai dengan ketentuan berlaku.

Dalam Peraturan Menteri Kekuatan dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero), kompensasi diberikan secara bertingkat sesuai lamanya gangguan.

Pelanggan dapat menerima kompensasi mulai dari 50 persen hingga 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum. Semakin Lamban durasi gangguan di atas standar pelayanan, semakin besar kompensasi yang diberikan.

Besaran kompensasi yang didapat

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kompensasi yang didapat sebagai berikut:

  • Pelanggan berhak memperoleh kompensasi sebesar 50 persen Buat gangguan hingga 2 jam di atas TMP.
  • Pelanggan berhak memperoleh kompensasi sebesar 75 persen Buat gangguan lebih dari 2–4 jam.
  • Pelanggan berhak memperoleh kompensasi sebesar 100 persen Buat gangguan lebih dari 4–8 jam.
  • Pelanggan berhak memperoleh kompensasi sebesar 200 persen Buat gangguan lebih dari 8–16 jam.
  • Pelanggan berhak memperoleh kompensasi sebesar 300 persen Buat gangguan lebih dari 16–40 jam.
  • Pelanggan berhak memperoleh kompensasi sebesar 500 persen apabila gangguan berlangsung lebih dari 40 jam di atas standar pelayanan.


(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)

Langkah mendapatkan kompensasi

Pelanggan Enggak perlu mengajukan klaim secara manual. Kompensasi akan diberikan secara Mekanis melalui pengurangan tagihan listrik atau penambahan nilai pada pembelian token listrik di periode berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Mekanisme pemberian kompensasi disesuaikan dengan jenis layanan pelanggan, Ialah:

  1. Pelanggan pascabayar menerima kompensasi dalam bentuk pengurangan tagihan listrik pada bulan berikutnya.
  2. Pelanggan prabayar menerima kompensasi berupa penambahan nilai Begitu pembelian token listrik berikutnya.

Perlu diketahui, kompensasi hanya diberikan apabila gangguan memenuhi ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) sesuai regulasi yang berlaku.