Komodo Gemuk Rakyat Stunting

Percakapan Serempak Kolega di kedai kopi menjadi serius. Kami mendiskusikan penaikan tarif Demi berkunjung wisatawan ke Candi Borobudur dan Pulau Komodo. Kolega itu bertanya mengapa binatang komodo yang dipajang di Pulau Komodo itu tampak gemuk, sementara Tetap banyak anak yang stunting di Labuan Bajo?

Borobudur dan Komodo sudah ditetapkan United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) sebagai warisan budaya dunia dan warisan alam dunia. Keduanya juga masuk dalam destinasi pariwisata superprioritas pemerintah.

Semula pemerintah menetapkan tarif naik ke Candi Borobudur Rp750.000 bagi wisatawan domestik dan US$100 Demi wisatawan mancanegara. Kuota pengunjung dibatasi 1.200 orang per hari.

Ketetapan penaikan tarif itu dibatalkan Presiden Joko Widodo. Dengan demikian, tarif masuk Candi Borobudur Tetap seperti yang berlaku Demi ini, yakni Rp50 ribu bagi wisatawan lokal dan US$25 Demi turis mancanegara. Adapun tarif bagi pelajar SMA ke Dasar Rp5.000.

Mestinya, kata Kolega saya, rencana penaikan tarif masuk Pulau Komodo juga dibatalkan. Pemerintah berencana membatasi jumlah wisatawan Sekeliling 200.000 orang per tahun.

Taman Nasional Komodo akan segera menerapkan Restriksi jumlah pengunjung ini dengan sistem manajemen kunjungan yang terintegrasi berbasis reservasi online. Sistem itu akan mulai diberlakukan per 1 Agustus 2022.

Cek Artikel:  Hasyim dan Tiga Ta

Kompensasi biaya konservasi sebesar Rp3.750.000 per orang per tahun juga akan diberlakukan secara kolektif tersistem, sebesar Rp15.000.000 per 4 orang per tahun. Restriksi pengunjung dan penarikan biaya kompensasi ini merupakan bagian dari program penguatan fungsi Taman Nasional Komodo.

Apa pun argumentasinya, apakah sama seperti Borobudur bahwa penaikan tarif sudah melalui kajian para Ahli, ujung-ujungnya berhadapan dengan aspirasi masyarakat. Pada titik inilah Presiden Jokowi dipastikan akan memperhatikan aspirasi rakyat.

Kalau kajian Ahli saja yang diutamakan tanpa memperhatikan aspirasi rakyat, kenapa negara ini Tak sekalian diserahkan kepada para Ahli Demi dikelola? Tujuan berbangsa dan bernegara ialah menyejahterakan rakyat, yang hakikatnya merupakan pemegang kedaulatan di negeri ini.

Pengelolaan pariwisata, kata Kolega itu, harus dikembalikan fungsinya Demi kesejahteraan rakyat. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mengatakan bahwa kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan negara Demi mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Cek Artikel:  Badai yang Sempurna

Pariwisata yang Tak menyejahterakan rakyat Pandai dibaca dalam lampiran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang RPJM Manggarai Barat 2021-2026. Sampailah pada Konklusi bahwa pembangunan pariwisata di Labuan Bajo Tak menyejahterakan penduduk setempat. Para pendatang Pandai saja diungtungkan.

Kasus stunting Tetap menjadi persoalan serius di Manggarai Barat (Mabar). Disebut serius karena Nomor stunting-nya di atas 30%. Ironisnya Kembali, jumlah kasus stunting terbanyak terjadi di Kecamatan Komodo. Di kecamatan itulah letaknya pembangunan pariwisata superprioritas.

Laporan Kunjungan Spesifik Komisi IX DPR RI ke Kabupaten Manggarai Barat pada 2020 menyebutkan bahwa data Riskesdas 2013 menunjukkan Nomor prevalensi stunting di Mabar sebesar 49,3, jauh di atas rata-rata nasional. Demi ini, total anak stunting di Mabar berjumlah 3.356 anak, yang menyebar di 12 kecamatan.

Begitu juga masalah kemiskinan. Data BPS Mabar menyebutkan penduduk miskin berkembang fluktuatif dari 2017 hingga 2020, walaupun secara persentase Lanjut menurun. BPS mencatat Eksis sebanyak 49.400 jiwa (17,71% dari total penduduk) pada 2020 masuk kategori penduduk miskin.

Walapun lebih Berkualitas daripada Nomor provinsi, persentase penduduk miskin di Mabar Tetap tergolong tinggi Kalau dibandingkan dengan nasional. Kabupaten Manggarai Barat berada di posisi ke-8 dari 22 kabupaten/kota di Provinsi NTT dan ke-435 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia.

Cek Artikel:  Pecunia Non Olet

Begitu juga dengan IPM Mabar, naik sebesar 2,24 poin pada 2017 hingga 2020. Meskipun demikian, Mabar Tetap Mempunyai Nomor IPM di Dasar rata-rata provinsi dan nasional. Kabupaten Manggarai Barat berada di urutan ke-12 dari 22 kabupaten/kota di Provinsi NTT dan urutan ke-469 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia.

Kontribusi pariwisata terhadap pertumbuhan ekonomi Tetap rendah. Hal itu tecermin dari kontribusi subsektor penyedia akomodasi dan makan minum hanya 0,7% di 2018 atau sebesar Rp24,6 miliar dan 0,8% di 2019 atau sebesar Rp27,7 miliar. Selain itu, pada tahun yang sama, sektor pariwisata hanya Pandai menyerap 4,7% dari angkatan kerja di Manggarai Barat.

Kata Kolega itu, kalau pembangunan pariwisata Labuan Bajo hanya Konsentrasi pada komodo, rakyat setempat tetaplah miskin. Jangan heran bila komodo gemuk, malah rakyat stunting. Sudah saatnya pariwisata Labuan Bajo dikelola sepenuhnya oleh pemerintah kabupaten.

Mungkin Anda Menyukai