Komnas Perempuan Desak Penyelenggara Pilkada Tindak Lanjuti Pernyataan Para Kandidat yang Seksis

Komnas Perempuan Desak Penyelenggara Pilkada Tindak Lanjuti Pernyataan Para Kandidat yang Seksis
Anggota mengamati poster kampanye pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Solo, Jawa Tengah, Minggu (3/11/2024).(ANTARA/Maulana Surya)

KOMISIONER Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Siti Aminah Tardi menjelaskan berdasarkan hasil pemantauan hak Perempuan dalam pemilu, pihaknya menjelaskan bahwa setiap Kawasan berpotensi terjadi kekerasan terhadap Perempuan, Bagus dalam posisi Perempuan sebagai kandidat, sebagai penyelenggara pemilu hingga sebagai pemilih.

“Karena Komparasi antara kandidat Lelaki dengan Perempuan di Pilkada 8 : 1 maka sangat dimungkinkan setiap Kawasan, Eksis kandidat yang menggunakan politik maskulinitas dan menjadikan isu Perempuan sebagai objektifikasi dan subordinasi,” Jernih Aminah dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (7/10). 

 

Aminah lebih lanjut mendefinisikan kekerasan terhadap Perempuan dalam kontestasi elektoral sebagai segala bentuk kekerasan yang ditujukan pada Perempuan karena ia Perempuan, atau kekerasan yang mempengaruhi Perempuan secara Kagak proporsional.

“Hal itu terjadi karena partisipasi dan/atau aspirasi mereka Kepada mendapatkan jabatan politik dan/atau terlibat dalam aktivitas politik dalam penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya. 

Cek Artikel:  PSHK UII Safiri Putusan MK Penegasan Putusan Sebelumnya

Lebih lanjut, Aminah menurutkan bahwa pihaknya menyesalkan Lagi banyak terjadi kekerasan terhadap Perempuan dalam penyelenggaraan pemilu seperti yang disebutkan di atas mengingat Akibat serius, Kagak hanya dapat dilihat dari kerugian materil/fisik dan psikis, Tetapi juga secara sosial dan politik.

“Ruang pemulihan bagi korban dalam konteks politik elektoral juga belum tersedia secara optimal,” jelasnya. 

Menurut Aminah, kekerasan terhadap Perempuan dalam Pemilu akan berakibat sistematis pada berkurangnya partisipasi Perempuan dalam pemilu, ketidakpercayaan masyarakat terhadap kandidat Perempuan, hingga sulitnya politisi Perempuan Kepada mengembangkan aktivitas politik mereka. 

“Serangkaian Akibat tersebut tentu akan berkonsekuensi pada berkurangnya kualitas demokrasi dan penyelenggaraan pemilu,” katanya. 

Komnas Perempuan juga menerima pengaduan terkait adanya kekerasan yang ditujukan kepada Perempuan di tahapan kampanye karena dituduh Kagak mendukung salah satu kandidat, 

Cek Artikel:  Ini Respons Jusuf Kalla Soal Munculnya Gerakan Tolak RK

“Termasuk potensi penggunaan politik identitas berbasis Bangsa, Religi, identitas gender dan lain sebagainya,” imbuhnya. 

Atas dasar itu, Komnas Perempuan mendorong agar Komisi Pemilihan Lumrah (KPU) dapat menindak lanjuti laporan masyarakat terkait adanya pernyataan seksis yang dilakukan para kandidat dalam Pilkada Serentak 2024. 

“Bahwa sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Lumrah (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, aturan materi kampanye harus menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan Layak disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada Lumrah,” jelasnya.  

Komnas Perempuan juga Memperhatikan Krusial mengimplementasikan PKPU No. 13 Tahun 2024 oleh seluruh peserta Pilkada Kepada Kagak memberikan pernyataan atau ujaran yang seksis dan diskriminatif terhadap Perempuan sebagaimana diamanatkan perundangan-undangan yang Eksis dan Kebiasaan-Kebiasaan HAM Dunia. 

Cek Artikel:  KIM Plus Siap Perjuangan RK-Suswono Kalau Pilkada Berlangsung 2 Putaran

“Badan Pengawas Pemilu juga harus Pandai mengenali dan melakukan pengawasan intensif pada Variasi bentuk kekerasan terhadap Perempuan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024,” katanya. 

Selain itu, Partai Politik juga perlu memberikan pendidikan dan pemahaman terhadap kandidat Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang diusung Kepada mencegah kekerasan terhadap Perempuan, menghormati dan memenuhi hak-hak Perempuan. 

“Komnas Perempuan Lanjut melakukan pemantauan dan menerima pengaduan kekerasan berbasis gender terhadap Perempuan dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024. Kami juga mendorong agar masyarakat menggunakan platform JITU (Jeli, Inisiatif, Toleran dan Ukur) sebagai acuan dalam menentukan pilihan pada Pilkada 2024,” pungkasnya. (H-2)

Mungkin Anda Menyukai