Komnas HAM Tetap Lanjutkan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir

Komnas HAM Tetap Lanjutkan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir
Ilustrasi.(Antara)

 

 

KOMISI Nasional Hak Asasi Orang (Komnas HAM) akhirnya angkat bicara atas desakan untuk menjadikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat.

Baca juga : Komnas Selidiki Dua Kasus Dugaan HAM Berat, Salah Satunya Terkait Munir

 

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan Komnas HAM telah membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat atas peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib pada Januari 2023 (Tim Ad Hoc Munir).

 

Baca juga : Komnas HAM Pagilai Tak Transparan dalam Menyelidiki Kasus Pembunuhan Munir

“Proses penyelidikan tim ad hoc sampai saat ini masih berjalan yang antara lain mencakup penyusunan rencana kerja, melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, di antaranya Tim Pencari Fakta (TPF) dan Human Rights Defender (HRD), dan beberapa pihak lainnya, termasuk unsur aparat penegak hukum,” terangnya Sabtu (7/9).

Cek Artikel:  KY Sayai Lenggangkan Persyaratan Karena Tak ada yang Memenuhi

 

Lebih lanjut, ia menyampaikan Tim tengah mengumpulkan sejumlah dokumen dari berbagai pihak terkait peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib, antara lain putusan pengadilan, dokumen yang berasal dari organisasi masyarakat sipil, dan laporan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Mortalitas Munir.

Baca juga : Komnas HAM Bakal Tambah Tim Eksternal Penyelidikan Kasus Munir

 

“Komnas HAM tetap berkomitmen untuk menyelesaikan penyelidikan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat Pembunuhan Munir Said Thalib,” imbuhnya.

 

Baca juga : 20 Mengertin Berlalu, Segera Tetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menuturkan Komnas HAM memandang kasus pembunuhan Munir Said Thalib peristiwa hak asasi manusia yang sangat serius bagi pembela hak asasi manusia. 

Cek Artikel:  Paslon Gencar Sambangi Kaum, KPU DKI Silahkan Bawaslu Menilai

 

“Penyelesaian kasus tersebut menjadi komitmen Komnas HAM untuk diselesaikan guna mencegah impunitas dan berulangnya peristiwa serupa kepada para pembela HAM,” terang Uli. 

 

Munir meninggal pada 20 tahun yang lalu  dalam penerbangan dari Jakarta ke Amsterdam, Belanda karena diracun. Komnas HAM melalui Sidang Paripurna menetapkan tanggal 7 September sebagai Hari Pelindungan Pembela Hak Asasi Orang (HAM) Nasional dan mengesahkan Standar Kebiasaan Pengaturan (SNP) tentang Pembela HAM.

 

“ Hal ini menjadi pengingat bagi kita semua mengenai pentingnya pelindungan bagi setiap individu yang terus mendorong pemajuan, pelindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM,” pungkas Uli.

(H-3)

Mungkin Anda Menyukai