Komnas HAM Soroti Beban Kerja atas Tewasnya Diplomat Kemlu

Komnas HAM Soroti Beban Kerja atas Tewasnya Diplomat Kemlu
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah(MI/Susanto)

Komisi Nasional Hak Asasi Mahluk (Komnas HAM) ikut memantau dan menginvestigasi, peristiwa meninggalnya Diplomat Ahli Muda Direktorat Perlindungan Kaum Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan. Komnas HAM juga belum menemukan bukti keterlibatan orang lain dalam peristiwa ini.

“Berdasarkan upaya tersebut, Komnas HAM menyimpulkan bahwa hingga kini belum ditemukan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan orang lain atas peristiwa meninggalnya ADP,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan tertulis, hari ini.

Penyelidikan ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Anis memaparkan proses yang telah dilakukan Komnas HAM, seperti meninjau tempat kejadian dua kali pada 11 Juli dan 22 Juli 2025.

Kemudian, meminta keterangan 12 saksi yang terdiri atas saksi di Letak kejadian, istri Arya Daru dan keluarga, rekan Arya Daru, serta jajaran di Kementerian Luar Negeri RI. Terakhir, memeriksa hasil penyelidikan oleh Polda Metro Jaya, Rumah Sakit Standar Cipto Mangunkusumo (RSCM), dan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) terhadap meninggalnya Arya Daru.

Cek Artikel:  Bilang 'Permisi' Ketika Melintas, Bocah 13 Mengertin di Jakbar Malah Kena Bogem Pria Pusing

Anis mengatakan meskipun Tak ditemukan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa meninggalnya Arya Daru, Polda Metro Jaya diminta tetap membuka ruang Demi melakukan peninjauan kembali. Apabila di kemudian hari muncul bukti atau fakta baru terkait peristiwa meninggalnya Arya Daru.

“Komnas HAM Memperhatikan Krusial Demi memastikan bahwa penanganan peristiwa meninggalnya ADP oleh aparat penegak hukum berlangsung secara profesional, akuntabel, transparan,” ujar Anis.

Di samping itu, Komnas HAM mencatat dengan serius beredarnya foto dan video jenazah almarhum, rekaman dari tempat kejadian, serta potongan CCTV yang tersebar melalui media sosial dan media pemberitaan tanpa persetujuan keluarga. 

Cek Artikel:  Mahasiswa UKI yang Tewas Mengkonsumsi Alkohol dalam Jumlah Besar

Anis menyebut, penyebaran informasi visual yang bersifat sensitif tersebut Tak hanya memperdalam kesedihan dan trauma keluarga, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas Harkat Mahluk.

Anis menjelaskan merujuk pada General Comment No. 36 dari Komite Hak Asasi Mahluk PBB mengenai Hak atas Hidup, jenazah tetap harus diperlakukan dengan hormat dan bermartabat. Narasi-narasi negatif yang menyertai penyebaran tersebut, kata Anis, dapat dikategorikan sebagai bentuk perlakuan yang merendahkan Harkat, Bagus terhadap almarhum maupun keluarganya.

“Kepada media massa dan masyarakat, diimbau Demi menghormati hak atas Harkat almarhum dan privasi keluarga, dengan Tak menyebarluaskan materi visual atau informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari penggunaan narasi atau bahasa yang bersifat spekulatif dan merendahkan,” ucap Anis.

Di samping itu, Kementerian Luar Negeri, instansi pemerintah lainnya maupun swasta, diimbau Demi semakin memperhatikan isu kesehatan mental di lingkungan kerja masing-masing. Hal ini sebagai bagian dari pemenuhan hak atas kesehatan sebagaimana dijamin dalam prinsip-prinsip hak asasi Mahluk.

Cek Artikel:  Pramono Tak Masalah Pelantikan Kepala Daerah Diundur

Komnas HAM berkomitmen Demi Lalu menjalankan mandat konstitusional dan undang-undang dalam memastikan kondisi yang kondusif bagi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak

asasi Mahluk di Indonesia. Termasuk, menjamin keadilan dan kebenaran atas setiap peristiwa yang menyangkut hak hidup Kaum negara.

Sebelumnya, Kepolisian memastikan Arya Daru meninggal dunia akibat bunuh diri. Penyebab Mortalitas diplomat muda tersebut, adalah karena gangguan pernapasan akibat tertutupnya saluran napas bagian atas.

“Penyebab Mortalitas korban adalah akibat gangguan pertukaran oksigen dari saluran pernapasan atas,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025.

Proses penyelidikan kasus Mortalitas Arya Daru berlangsung selama tiga pekan. Korban ditemukan tewas dengan kondisi Paras hingga kepala terlilit lakban di Ruangan indekosnya, Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa pagi, 8 Juli 2025. (Yon/P-1)

 

Mungkin Anda Menyukai