Komnas HAM Sesalkan Penangkapan 159 Peserta Unjuk Rasa Kemarin

Komnas HAM Sesalkan Penangkapan 159 Peserta Unjuk Rasa Kemarin
Gedung MPR & DPR RI di Senayan, Jakarta.(dok.MI)

 

 

KOMISI Nasional (Komnas) Hak Asasi Orang (HAM)  menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa, Kamis (22/8) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, oleh  aparat penegak hukum. Aparat membubarkan massa dengan menggunakan gas air mata, pemukulan, beberapa peserta aksi, keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan. Wakil Ketua Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pengawalan aksi itu semestinya mengedepankan pendekatan humanis. 

Baca juga : Adian Napitupulu Sebut Puluhan Pendemo Ditangkap, Polisi Klaim tidak Terdapat

 

“Komnas HAM menyesalkan penangkapan terhadap 159 peserta aksi dan ditahan di Polda Metro Jaya. Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa,” ujar Pram melalui keterangan tertulis, Jumat (23/8).  Dua komisioner Komnas HAM yang turut memantau aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, kemarin, yakni Pramono Ubaid dan Anis Hidayah. 

Cek Artikel:  PDIP Awallai akan Tetap di Luar Pemerintahan

 

Baca juga : Mobilnya Sempat Dihadang, Menpora Turun Temui Pendemo dan Polisi

Komnas HAM, ujar Anis, mendorong penyelenggara negara, aparat penegak hukum memastikan kondusifitas aksi unjuk rasa yang akan berlangsung hari-hari kedepan atas dasar penghormatan, perlindungan dan pemenuhan kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai wujud negara demokrasi.

 

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Uli Parulian Sihombing menuturkan 

Baca juga : KPU Jamin Pendaftaran Calon Kepala Daerah Merujuk Putusan MK

aksi unjuk rasa menolak revisi rancangan Undang-Undang  No.10/2016 tentang Pilkada (RUU Pilkada) yang digelar di depan Gedung DPR RI Kamis ( 22/8), berlangsung damai.  Masyarakat dari berbagai elemen (mahasiswa, buruh, aktivis, akademisi, figur publik dan kelompok-kelompok lainnya) di berbagai wilayah, termasuk di Jakarta, Yogyakarta, Semarang dan daerah lain.  

 

Unjuk rasa tersebut merespon rencana revisi RUU Pilkada oleh Baleg DPR RI pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pilkada serentak dan penghitungan usia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur pada saat penetapan calon. Putusan MK tersebut berbeda dengan putusan MA yang sebelumnya mengabulkan gugatan tentang usia calon kepala daerah, penghitungan usia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur pada saat pelantikan. 

Cek Artikel:  Pendukung Anies Diprediksi Golput

Baca juga : Polisi Niscayakan Situasi di Gedung DPR Kondusif

 

“Komnas HAM melakukan pemantauan unjuk rasa tersebut secara langsung di dua lokasi, yaitu di depan gedung Mahkamah Konstitusi dan di depan gedung DPR RI di Jakarta. Sementara pemantauan unjuk rasa di luar Jakarta, dilakukan melalui media monitoring. Dari pemantauan tersebut, Komnas HAM mencatat bahwa aksi unjuk rasa dilakukan secara damai dan kondusif,” papar Uli.

 

Masyarakat dalam orasinya menyesalkan rencana Baleg DPR RI yang secara kilat akan merevisi RUU Pilkada yang disinyalir akan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Revisi tersebut dinilai mencederai  prinsip-prinsip demokrasi, terutama dari aspek kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat sejak dibacakan.  

Cek Artikel:  NasDem Tawarkan Sistem Pemilu Kombinasi 70-30

 

Aksi yang berlangsung sejak pukul 09.00 – 17.00 WIB berjalan kondusif. Tetapi sejak pukul 17.00, Uli mengatakan aparat keamanan mulai menyebarkan gar air mata dan menggunakan cara-cara kekerasan dalam membubarkan unjuk rasa, setelah massa berhasil merobohkan salah satu pintu gerbang DPR RI. 

 

“Bahkan aparat TNI juga turun dan turut serta mengamankan unjuk rasa tersebut,” cetusnya.

 

Hingga pukul 20.00, berdasarkan laporan yang disampaikan Yayasan Lembaga Donasi Hukum Indonesia (YLBHI) kepada Komnas HAM, ada 159 peserta aksi yang ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya. (H-3)

Mungkin Anda Menyukai