Liputanindo.id – Komnas HAM mengatakan sudah meminta keterangan terhadap 27 orang terkait pengaduan kuasa hukum Vina Cirebon dan Saka Tatal. Keterangan itu diambil oleh komnas HAM terhadap para pelaku dan juga keluarga.
“Melakukan permintaan keterangan terhadap 27 orang di Daerah Bandung dan Cirebon, antara lain para terpidana pembunuhan Eky dan Vina di Rutan Kelas I di Bandung dan Lapas Kelas II Bandung, keluarga terpidana di Cirebon, kuasa hukum terpidana di Bandung dan Cirebon, keluarga Vina di Cirebon, dan kuasa hukum Vina,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, dikutip Antara, Jumat (7/6/2024).
Selain meminta keterangan, Komnas HAM juga telah melakukan dua langkah lainnya selama proses pemantauan dan penyelidikan pada 29 Mei 2024 Tamat dengan 31 Mei 2024. Langkah tersebut Merukapan meminta keterangan Ditreskrimum dan Itwasda Polda Jawa Barat serta meninjau Letak yang menjadi tempat terjadinya peristiwa pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.
Selain itu, Komnas HAM juga mengapresiasi keluarga korban dan kuasa hukumnya, para terpidana dan kuasa hukumnya, dan para pihak lainnya yang telah memberikan keterangan kepada lembaga tersebut.
“Komnas HAM akan tetap melanjutkan permintaan keterangan dan pengumpulan alat-alat bukti yang Absah dalam rangka pengumpulan fakta-fakta lebih lanjut,” pungkasnya.
Kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Eky ini kembali mencuat setelah Gambar hidup berjudul Vina: Sebelum 7 Hari mendapat perhatian publik karena kasus tersebut Lagi menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap.
Pada Rontok 21 Mei 2024, Polda Jawa Barat telah menangkap otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eky, Merukapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong.
Direktur Kriminal Biasa Polda Jawa Barat Kombes Pol. Surawan mengatakan bahwa hanya Pegi Setiawan yang menjadi DPO selama ini. Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya.
Kombes Pol. Surawan menuturkan bahwa Bukan menutup kemungkinan Kalau Terdapat dugaan tersangka lainnya di luar mereka yang sudah diamankan. Dalam hal ini, penyidik siap melakukan pendalaman kembali.