
KOMISI Nasional Hak Asasi Insan (Komnas HAM) meminta pihak kepolisian Buat meninjau kembali kasus Kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan Kalau nantinya ditemukan bukti baru.
“Kepada kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, agar tetap membuka ruang Buat melakukan peninjauan kembali Kalau di kemudian hari muncul bukti atau fakta baru terkait peristiwa meninggalnya ADP,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dikutip Antara, Rabu (30/7).
Anis menjelaskan, Komnas HAM telah melakukan serangkaian langkah investigatif, mulai dari meninjau Posisi penemuan jenazah, meminta keterangan dari saksi, keluarga, dan rekan korban, hingga memeriksa hasil penyelidikan polisi dan laporan medis rumah sakit.
Berdasarkan Intervensi tersebut, Komnas HAM menyimpulkan belum Terdapat bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak lain dalam Kematian Arya Daru.
Meski demikian, Komnas HAM menyoroti serius penyebaran foto dan video jenazah, rekaman tempat kejadian perkara, serta potongan CCTV yang beredar luas di media sosial dan media massa tanpa seizin keluarga.
“Penyebaran informasi visual yang bersifat sensitif tersebut Enggak hanya telah memperdalam kesedihan dan trauma keluarga, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas Derajat Insan,” kata Anis.
Komnas HAM menegaskan bahwa jenazah harus diperlakukan secara bermartabat. Narasi negatif dan penyebaran informasi tanpa persetujuan keluarga dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap Derajat korban.
Selain itu, Komnas HAM mengimbau Kementerian Luar Negeri serta instansi pemerintah dan swasta Buat lebih memperhatikan kesehatan mental di lingkungan kerja sebagai bagian dari pemenuhan hak atas kesehatan.
ADP ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di rumah Kost Guest House Gondia Bilik 105, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7) sekitJenazah Arya Daru ditemukan pada Selasa (8/7) Sekeliling pukul 08.10 WIB di Bilik 105 Kost Guest House Gondia, Jalan Gondangdia Kecil, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, dengan kondisi kepala terlilit lakban.
Polda Metro Jaya telah merilis hasil penyelidikan pada 29 Juli, dan menyimpulkan Enggak Terdapat keterlibatan pihak lain dalam Kematian Arya Daru. Konklusi tersebut didasarkan pada penyelidikan menyeluruh yang melibatkan berbagai Spesialis.
Hasil toksikologi menunjukkan Enggak Terdapat zat berbahaya di tubuh korban. Sementara itu, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menyatakan Enggak ditemukan DNA atau sidik jari lain selain Punya korban di Posisi kejadian.
Dari pihak medis, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menyatakan penyebab Kematian adalah gangguan pertukaran oksigen di saluran napas atas yang mengakibatkan Tewas lemas.
Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) juga menyebut bahwa Arya Daru sempat mengakses layanan kesehatan mental secara daring pada 2013 dan 2021. Ia diduga mengalami tekanan psikologis. (P-4)

