Komnas HAM: Jangan Manipulasi Hasil Ekshumasi Jenazah Afif Maulana

Liputanindo.id – Komisi Nasional Hak Asasi Orang (Komnas HAM) mengingatkan pihak terkait agar tidak memanipulasi hasil ekshumasi jenazah Afif Maulana (13) yang diduga dianiaya hingga tewas oleh beberapa polisi.

“Kalau nanti misalnya hasilnya ada manipulasi dilakukan Polri maka kita akan mengawal dan meminta adanya peradilan bagi pelaku yang diduga menyiksa Afif Maulana,” kata anggota Komnas HAM, Hari Kurniawan, di Padang, Sumatera Barat, Kamis kemarin.

Hal tersebut dia sampaikan usai jenazah Afif Maulana digali kembali oleh Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI).

Pada kesempatan itu, Komnas HAM bersama lembaga nasional hak asasi manusia lainnya akan menagih janji dan komitmen kepala Polri bersama dokter forensik empat hingga enam minggu ke depan terkait hasil penggalian kembali jenazah itu.

Cek Artikel:  Beda Jawaban KPK dan PSI Soal Jumlah Penumpang saat Kaesang Naik Jet Pribadi

Personil Komnas HAM bidang pengaduan itu juga menegaskan 18 orang yang ditahan polisi saat malam kejadian (8/6) terbukti menjadi korban penganiayaan oleh polisi.

“18 orang yang diamankan itu ada bukti-bukti penyiksaan. Bahkan, Komnas HAM menemukan ada korban yang disuruh berciuman sesama jenis oleh polisi,” kata dia.

Intervensi-temuan lembaga HAM tersebut akan terus dikumpulkan dan dijadikan sebagai laporan hasil penyidikan oleh Komnas HAM. Spesifik Maulana, dugaan sementara Komnas HAM terjadi pelanggaran HAM oleh polisi.

Kendati demikian, Komnas HAM akan menunggu hasil penggalian kembali yang sedang dilakukan dokter forensik agar dugaan itu bisa dibuktikan secara valid yang didukung data ilmiah.

Pada kesempatan itu, ia menegaskan penggalian kembali jenazah merupakan sesuatu yang penting dilakukan untuk menjawab rasa keadilan serta membuktikan secara ilmiah penyebab kematian korban.

Cek Artikel:  Sejumlah 19 Caleg Terpilih Mundur karena Maju Pilkada Serentak 2024, Paling Banyak Partai Apa?

“Apalagi, hasil autopsi pertama tidak ada pemberitahuan kepada keluarga korban dan keluarga hanya disuruh mengisi formulir,” kata dia.

Bukan hanya pihak keluarga, Komnas HAM, KPAI, Ombudsman dan lembaga lainnya yang ikut serta mengawal kasus tersebut hingga hari ini tidak pernah mendapatkan hasil autopsi pertama.

“Jadi ini penting untuk menjawab rasa keadilan bagi keluarga korban,” kata dia.

Mungkin Anda Menyukai