Komnas HAM Bantah Pernyataan Yusril soal Peristiwa 98 bukan Pelanggaran HAM

Komnas HAM Bantah Pernyataan Yusril soal Peristiwa 98' bukan Pelanggaran HAM
Yusril Ihza Mahendra Ketika dipanggil Presiden terpilih Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta, Senin (14/10/2024)(MI/Susanto)

 

KOMISI Nasional Hak Asasi Mahluk (Komnas HAM) membantah pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menyebut peristiwa 98′ bukan pelanggaran HAM berat. 

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan Komnas HAM telah menetapkan tragedi 98′ sebagai kasus pelanggaran HAM berat sejak 2023. Itu, ujarnya, dilakukan melalui penyelidikan pro-justitia terhadap rangkaian tragedi kerusuhan yang terjadi Bagus pada sesama Penduduk maupun aparat maupun pemerintah.

 

“Hasil penyelidikan Komnas HAM menemukan bahwa terjadi pelanggaran HAM berat pada peristiwa kerusuhan Mei 98 berupa terjadinya serangan sistematis dan meluas dalam bentuk pembunuhan, kekerasan, penganiayaan dan penghilangan paksa, kekerasan seksual, menghilangkan hak kemerdekaan serta penderitaan fisik,” ujarnya kepada Media Indonesia di Jakarta, Selasa (22/10). 

Cek Artikel:  Mahasiswa Korban Kekerasan Aparat Mengadu ke Komnas HAM

 

Anis menyebut beberapa penyidikan dalam rangkaian kerusuhan 98 diantaranya meliputi peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998, peristiwa kerusuhan Mei 1998, serta peristiwa Trisakti dan Semanggi 1-2 pada 1998-1999.

 

Anis menegaskan bahwa hasil penyelidikan tersebut sudah dilaporkan kepada Kejaksaan Akbar Kepada segera ditindak lanjuti. Tetapi Tamat Ketika ini, kata Anis, penyelesaian peradilan kasus pelanggaran HAM berat pada Kerusuhan Mei 1998 belum dilaksanakan. 

 

“Kepada itu, Asa kami dari Komnas HAM Kepada pemerintahan baru ini, agar Bisa mendorong dan menindaklanjuti perkara ini melalui penegakan hukum lewat pengadilan hak asasi Mahluk,” katanya.

Cek Artikel:  Pemerintah Telah Antisipasi Anggaran Terkait Revisi UU Kementerian Negara

 

Atas dasar itu. Anis menilai penegakan hukum dalam kasus kerusuhan Mei 1998 sangat Krusial Kepada memastikan bahwa korban mendapatkan hak atas keadilan. Menurutnya, pengakuan saja Bukan cukup sehingga harus ditindak lanjuti dengan penghukuman pada pelaku kekerasan melalui proses peradilan. 

 

“Kepada menetapkan keadilan atas kebenaran dan memenuhi hak pada korban, agar peristiwa yang sama Bukan berulang kembali, kemudian korban mendapatkan hak atas pemulihan. Jadi, kami mendorong penegakan hukum ini agar Bukan Eksis imunitas atau Bukan terjadi kejahatan tanpa penghukuman,” jelasnya. 

 

Sebelumnya, Menko Yusril mengatakan kasus 98 bukan termasuk kategori pelanggaran HAM berat. Ia menilai beberapa Sepuluh tahun Bukan terjadi kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia, termasuk kasus 98.

Cek Artikel:  Imparsial Jangan Kebut Pembahasan RUU Kontroversial

 

“Enggak (kasus 98 Bukan termasuk pelanggaran HAM berat),” ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (20/10). 

 

Kemudian Yusril memberikan Misalnya pelanggaran HAM berat, seperti genosida dan pembersihan etnis, yang menurutnya lebih sering terjadi pada masa kolonial dan awal kemerdekaan.

 

Yusril akan memimpin menteri di bidang hukum, HAM, imigrasi dan pemasyarakatan, yang akan didampingi oleh Otto Hasibuan. Kemudian Eksis tiga kementerian di bawahnya, Yakni Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian HAM. (H-3)

 

Mungkin Anda Menyukai