Komitmen Penuh Singapura Fasilitasi Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia

Menteri Hukum Singapura K.Shanmugan akan percepat proses ekstradisi WNI di Thailand. Foto: Channel News Asia

Singapura: Singapura telah menerima permintaan ekstradisi pertama dari Indonesia berdasarkan Perjanjian antara Pemerintah Republik Singapura dan Pemerintah Republik Indonesia Buat Ekstradisi Buronan.

Permintaan ini sedang diproses sesuai dengan Undang-Undang Ekstradisi Singapura tahun 1968 dan ET. Proses hukum Buat memungkinkan permintaan tersebut telah dimulai sesuai dengan proses hukum dan aturan hukum, sejalan dengan praktik Global.

Pihak berwenang Singapura dan Indonesia bekerja sama erat dalam kasus ini.

Fakta kasus

Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po (“Tannos”) dicari oleh Indonesia atas tindak pidana korupsi mengenai proyek kartu identitas elektronik Indonesia, yang dikenal sebagai “proyek e-KTP” yang diduga telah menimbulkan kerugian Negara yang signifikan.

Cek Artikel:  Pembatalan Penerbangan Pengungsi ke AS Pengaruh Keputusan Eksekutif Trump

Pada 19 Desember 2024, Singapura menerima permintaan dari Indonesia Buat menahan sementara Tannos. Setelah peninjauan Segera Tetapi menyeluruh oleh Ruangan Jaksa Akbar (“AGC”) dan CPIB atas permintaan tersebut sesuai dengan persyaratan hukum, Biro Penyelidikan Praktik Korupsi (“CPIB”) mengajukan permohonan kepada Pengadilan Singapura pada 17 Januari 2025 Buat mendapatkan surat perintah penangkapan Tannos. Pengadilan mengabulkan Perintah tersebut, dan Tannos langsung ditangkap pada hari yang sama.

Setelah ditangkap, Tannos ditahan tanpa jaminan, Sembari menunggu pengajuan permintaan Formal Buat ekstradisi Tannos.

Permintaan Formal Buat ekstradisi Tannos

Pada 24 Februari 2025, Pemerintah Singapura menerima permintaan Formal dari Indonesia Buat mengekstradisi Tannos. AGC, sebagai Otoritas Pusat Singapura Buat permintaan ekstradisi, telah melanjutkan Buat meninjau permintaan tersebut dan Berkas-Berkas yang menyertainya.

Cek Artikel:  Sempat Kabur Gegara Panik, Sopir Bus Sekolah di Thailand Akhirnya Menyerahkan Diri

Proses ekstradisi

Setelah persyaratan hukum Buat ekstradisi terpenuhi, masalah tersebut akan segera diajukan ke Pengadilan.

“Kalau buronan Bukan menentang ekstradisi, ekstradisi umumnya berlangsung dalam waktu kurang dari enam bulan. Tetapi, Kalau buronan menentang ekstradisi, seperti yang telah ditunjukkan Tannos, prosesnya Bisa memakan waktu lebih lelet,” sebut pernyataan Kementerian Hukum Singapura.

“Hal ini terutama Kalau buronan mengajukan banding berdasarkan hukum, terhadap keputusan apa pun yang dibuat terhadapnya oleh Pengadilan tingkat pertama. Waktu yang dibutuhkan Buat proses ekstradisi akan bervariasi dari kasus ke kasus berdasarkan fakta dan keadaan masing-masing kasus. Pemerintah Singapura akan berupaya mempercepat proses secepat mungkin,” imbuh pernyataan itu.

Komitmen Singapura

Pemerintah Singapura berkomitmen penuh Buat memerangi kejahatan dan menegakkan peran kami sebagai Kenalan ekstradisi yang bertanggung jawab. Pemerintah Singapura menangani kasus ini dengan sangat serius, dan akan melakukan Sekalian yang mungkin berdasarkan hukum Buat memfasilitasi permintaan ekstradisi Tannos.

Cek Artikel:  Trump Sebut Helikopter yang Bertabrakan di Udara ‘Terbang Terlalu Tinggi’

Mungkin Anda Menyukai