MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto meminta anggota Komite Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas Dewan Pers atau Publisher Rights yang baru ditetapkan untuk melaksanakan tugas secara independen.
Baca juga : Dewan Pers Tetapkan 11 Member Komite Perpres Publisher Rights
“Kelima anggota Komite dari unsur pakar yang saya tunjuk dan serahkan kepada Dewan Pers, merupakan hasil konsultasi dan masukan dari Dewan Pers dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika. Oleh karenanya saya yakinkan bahwa tidak ada unsur dominasi pemerintah dalam Komite. Agar Komite dapat melaksanakan tugasnya secara independen,” jelas Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto di Jakarta, Jumat (30/8).
Baca juga : Pemerintah Bahas Pembentukan Komite terkait Perpres Publisher Right
Hadi Tjahjanto memaparkan bahwa Menko Polhukam diberi wewenang untuk memilih dan menunjuk secara langsung para pakar yang akan menjadi bagian dari Komite berdasarkan Peraturan Presiden No. 32 Pahamn 2024 adalah untuk mewujudkan hubungan yang berimbang antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers.
“Demi memastikan implementasi Perpres ini, dibentuk Komite yang dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers yang bersifat independen. Di mana anggotanya terdiri dari unsur Dewan Pers, Kementerian atau Pemerintah, dan pakar di bidang platform digital,” ungkapnya.
Baca juga : Dewan Pers Sedang Membentuk Komite Publisher Rights
Menko Polhukam penyampaikan penerbitan Perpres ini merupakan keberpihakan pemerintah bagi pers nasional di tengah-tengah disrupsi informasi dan komunikasi.
“ Saya meyakini, dengan kemampuan, dedikasi, dan integritas yang dimiliki, anggota Komite akan senantiasa bekerja dengan profesionalisme dan komitmen yang tinggi sehingga memberikan kontribusi terbaikbagi keberlangsungan pers nasional kita,” terangnya.(H-3)