
KOMISIONER KPU Fakfak dilaporkan ke polisi oleh tim hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Nomor Urut Satu Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (Utayoh). Laporan itu terkait putusan KPU mendiskualifikasi Kekasih Utayoh yang dinilai Bukan sesuai dengan Mekanisme.
“Laporan ini terkait Keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tertanggal 10 November 2024, di mana bahwa isi Keputusan KPU Fakfak telah mendiskualifikasikan Kekasih nomor urut satu, Calon Bupati, Untung Tamsil dan Calon Wakil Bupati, Yohana Dina Hindom,” kata perwakilan tim hukum Utayoh, Junaedi Rano Wiradinata Sabtu (16/11).
Rano menyampaikan bahwa pihaknya juga melaporkan Komisioner KPU Fakfak yang telah dinonaktifkan sementara tersebut ke Bawaslu.
“Hal tersebut sebagaimana telah tertuang didalam UU Nomor 10/2016 Pasal 180 Ayat 1 yang menyatakan bahwa, ‘setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi calon gubernur/calon wakil gubernur, calon bupati/calon wakil bupati, dan calon walikota/calon wakil walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lelet 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta,” ucap dia.
Rano mengatakan, di dalam Keputusan KPU tersebut terlihat Terang dalam pertimbangannya telah menambahkan satu (1) ayat didalamnya yakni Pasal 71 Ayat (2), (3) dan (5) UU Nomor 10/2016 yang mana dalam rekomendasi Bawaslu Fakfak menyebutkan bahwa melanggar Pasal 71 Ayat (3) dan (5).
“Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa Kalau Eksis rekomendasi Bawaslu ke KPU, maka KPU melalui kajiannya secara berjenjang dan kemudian berkeputusan Kepada dapat menindak lanjuti atau menolak (Bukan dapat menindak lanjuti) dan bukan menambah atau mengurangi pasal dan ayat yang telah direkomedasikan oleh Bawaslu,” jelasnya.
Sementara, Tim Hukum Utayoh lainnya, Paulus S Sirwutubun, menyebut, perbuatan Komisioner KPU Fakfak merupakan perbuatan kejahatan demokrasi. Ia menilai, sikap KPU itu mengakibatkan nama Bagus seseorang tercemar dimuka Biasa.
“Yang dimana juga perbuatan tersebut Bukan mencerminkan kenetralitas dan Profesionalitas Komisioner KPU dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu tersebut dan terindikasi Eksis dugaan telah menerima iming-iming Kepada mengambil sebuah Keputusan,” tegasnya. (P-5)

