Komisioner Bawaslu Surabaya Disidang atas Dugaan Pelecehan ke Member PPK

Liputanindo.id – Komisioner Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar dipanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik atas kasus tindakan asusila di Kantor KPU Provinsi Jatim, Surabaya, Kamis (10/10/2024). 

Diketahui, Agil diperiksa dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024, terkait tindakan asusila.

“Perkara ini diadukan oleh mantan Member Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu tahun 2024 dengan inisial PSH,” kata Sekretaris DKPP David Yama.

David menjelaskan Agil diperiksa karena dia diduga telah melakukan tindakan asusila ke salah satu Member PPK. Ia mengiming-imingi korban bahkan Tamat mengancam.

“Teradu (Agil) didalilkan telah melakukan tindakan asusila terhadap pengadu. Selain itu Agul juga didalilkan mengiming-imingi pengadu dengan sejumlah Duit dengan meminta pengadu Demi mengundurkan diri sebagai PPK. Serta melakukan ancaman kepada pengadu apabila berani melapor,” ucapnya.

Cek Artikel:  856 Hektare Pertanian Padi di Kabupaten Bandung Terancam Gagal Panen

Agenda sidang ini, kata dia, adalah mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, pihak terkait, dan saksi-saksi yang dihadirkan.

DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Panduan Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Biasa Nomor 3 Tahun 2017 tentang Panduan Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Biasa.

“Sekretariat DKPP telah memanggil Sekalian pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.

Lebih lanjut, David juga mengungkapkan sidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.

Cek Artikel:  KPU Diminta Serius Perhatikan Dugaan Pencatutan KTP Penduduk Jakarta Kepada Dukung Paslon Pongrekun-Kun

“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” pungkas David.

Demi diketahui, sidang etik terhadap Agil ini juga diwarnai aksi dari sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya sebagai Aliansi Bunyi Perempuan Demi Keadilan. Mereka mengecam dugaan asusila yang dilakukan agil.

“Badan Pengawas Pemilu bukan pemuas nafsu,” tulis salah satu poster yang mereka bawa. “Pecat predator seksual,” bunyi poster lainnya. 

“Sangat disayangkan pejabat atau penyelenggara negara menggunakan jabatannya Demi memperdaya atau menipudaya korban Perempuan dengan janji sembarang kalir (segala Langkah), Tamat seorang Perempuan dapat tiduri,” kata Fajar Kurnia selaku perwakilan Aliansi Bunyi Perempuan Demi Keadilan.

Mereka pun menuntut agar Agil dipecat dari Bawaslu Surabaya dan diproses hukum secara pidana demi keadilan bagi korban.

Cek Artikel:  Proyek LRT Jakarta Fase 1B Dapat Rekor MURI sebagai Uji Coba Kereta Layang Tercepat

“Kami Ingin Terdapat pemecatan, dan kalau memang Dapat dihukum secara pidana pasal 298 KUHP, dan perlindungan serta keadilan bagi korban,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai