Komisi XIII DPR RI Minta Pemprov Jawa Barat Pinjamkan Gedung Buat Kantor Imigrasi

Komisi XIII DPR RI Minta Pemprov Jawa Barat Pinjamkan Gedung Untuk Kantor Imigrasi
Personil Komisi XIII DPR RI Serempak Pimpinan Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Barat.(DOK/KANTOR IMIGRASI)

KOMISI XIII DPR RI mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I Bandung. Pada kesempatan itu, mereka meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat memfasilitasi atau meminjamkan aset gedung yang dimiliki Buat kantor Distrik Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Begitu ini, Kementerian Hukum dan HAM telah dipecah menjadi tiga, Yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Memang ini Kementerian baru, jadi tentunya belum Terdapat kantor. Sekarang Lagi Serempak-sama di Kemenkumham yang di Jalan Jakarta. Di Rendah Kepemimpinan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, kami berharap Terdapat lahan atau gedung Punya pemprov yang dapat digunakan Buat Kantor Distrik Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ungkap Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara.

 

Pada kesempatan itu, dia juga menyoroti terkait Kaum negara asing (WNA) yang melanggar keimigrasian, Berkualitas itu over stay maupun Bukan Mempunyai izin tinggal menetap. Disarankan agar dilakukan pengetatan dalam pemberian visa kepada orang asing.

Cek Artikel:  Malam Tahun Baru di Lembang Bukan Seramai Biasanya

“Di situ kan Terdapat record data, secara terpadu orang masuk di airport aja

sudah Terdapat foto. Begitu foto, masuk di ruang data, kalau mereka buruan

Interpol misalnya, langsung keluar datanya. Tinggal memang security

datanya harus diperketat Tengah Buat keamanan data itu,” terangnya.

Dewi juga menyinggung soal program Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) dari Imigrasi Buat mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jabar. Di Jabar Terdapat program Pimpasa, yang menghadirkan imigrasi di desa-desanya banyak pekerja migrannya.

Petugas memberi penerangan kepada masyarakat jangan tertipu dengan calo kerja, termasuk kewaspadaan tindak pidana perdagangan orang,  buat anak yang Lagi berusia 14 tahun tapi dikeluarkan KTP-nya dengan umur 18 tahun.

Cek Artikel:  Telkomsel Gelar Program Inkubasi Startup NextDev ke-10

Dewi mengakui Begitu ini kasus WNA Bengal angkanya mengalami peningkatan. Di berbagai daerah di Indonesia. Ulah mereka tak jarang sudah di luar batasan hingga menimbulkan keresahan bagi Kaum Sekeliling. Kasus ini pun tak luput dari sorotan Komisi XIII DPR RI.

“Isu mengenai WNA Bengal turut dibahas yang salah satunya terjadi karena masalah overstay hingga Bukan Mempunyai izin menetap. Imigrasi di satu sisi, kita itu adalah pintu terdepan. Begitu masuk, harus Terdapat skrining, tapi juga harus mengawasi Buat menindak mereka yang overstay atau Bukan Terdapat izin,” terangnya.

 

 

Mungkin Anda Menyukai