KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan Lagi akan mengkaji perihal program pengampunan pajak (tax amnesty) yang berpeluang bergulir di tahun depan. Kesempatan itu terbuka lantaran Badan Legislasi DPR meloloskan agenda revisi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
“Memang Eksis semangat dari Kawan-Kawan (Komisi XI) Demi membantu pemerintah mencari sumber-sumber pembiayaan agenda-agenda pemerintah baru. Tapi ini baru wacana, tentu akan kita kaji dulu,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal kepada Media Indonesia, Rabu (20/11).
Dihubungi terpisah, Member Komisi XI DPR Tommy Kurniawan mengatakan, rencana tersebut sedianya merupakan usulan dan inisiatif dari Komisi Keuangan Wakil Rakyat. Tetapi usulan itu baru sebatas pada persetujuan Demi digulirkan ke dalam Prolegnas, dan belum menyentuh pada hal-hal substansial.
“RUU Tax Amnesty ini memang inisiatif Komisi XI, Tetapi baru persetujuan, dan belum kami bahas lebih lanjut,” kata dia.
Berkualitas Hekal dan Tommy juga belum Pandai memastikan Bilaman akan melakukan pembahasan mengenai program pengampunan pajak itu Berbarengan dengan pemerintah. Sementara Member Komisi XI DPR Kamrussamad dan Anis Byarwati menolak Demi memberikan komentar mengenai hal itu dan menyerahkan jawaban itu kepada pimpinan Komisi XI DPR.
Diketahui, Baleg DPR meloloskan agenda revisi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Itu membuka Kesempatan program pengampunan pajak akan dibahas dan berlangsung pada tahun depan. (Mir/M-3)