Liputanindo.id – Member Komisi X DPR RI, Ali Zamroni meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengkaji Berkualitas-Berkualitas wacana penerapan kembali Ujian Nasional (UN).
“Soal Ujian Nasional dan Zonasi, kita minta dilakukan kajian terlebih dahulu secara mendalam. Harap ini jangan terlalu gegabah,” kata Ali dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI Serempak Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro, dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11/2024), dikutip dari Antara.
Ia mengaku kaget dengan pemberitaan mengenai wacana penerapan kembali UN, sedangkan Komisi X DPR RI sebagai Kawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) belum mengetahui hal tersebut.
“Saya hormati kebijakan Mas Menteri Mu’ti yang akan melakukan perubahan kebijakan pendidikan. Tetapi, saya kaget dengan beberapa pernyataan yang tersebar luas di media massa, terutama soal UN. Saya ditanya keluarga, ditanya konstituen, saya Enggak Pandai menjawab, karena belum pernah disampaikan di Komisi X,” kata dia.
Ia mengingatkan Mendikdasmen Abdul Mu’ti Buat aktif memberikan informasi mengenai setiap kebijakan yang akan dihadirkan oleh Kemendikdasmen.
Sebelumnya, Abdul Mu’ti telah menegaskan wacana penerapan kembali UN di tingkat sekolah dasar dan menengah Lagi dalam tahap pengkajian hingga menjelang awal tahun ajaran.
Ia menyampaikan pihaknya Enggak mungkin melakukan perubahan di tengah tahun ajaran yang sedang berjalan sehingga ia meminta masyarakat Buat sabar menunggu hingga menjelang awal tahun ajaran.
Menurutnya, Kemendikdasmen akan mendengarkan terlebih dahulu masukan dan aspirasi dari kalangan pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, sekaligus pengguna jasa layanan pendidikan, Ahli, bahkan para jurnalis terkait kelebihan dan kekurangan kebijakan tersebut.
Selain wacana pengembalian UN, ia menyebutkan kebijakan lain yang juga Lagi dalam tahap pengkajian ialah mengenai Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan jalur zonasi serta keberlanjutan Kurikulum Merdeka Belajar.