Komisi IX Aturan Kontrasepsi di Sekolah Ditafsirkan Absahkan Seks Bebas

Komisi IX: Aturan Kontrasepsi di Sekolah Ditafsirkan Legalkan Seks Bebas
Sejumlah pelajar mendapat pejelasan kesehatan dari petugas Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di Indramayu, Jawa Barat.(ANTARA/Dedhez Anggara)

PASAL 103 Ayat 4e Peraturan pemerintah (PP) Nomor 28 Pahamn 2024 mengatur mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja telah membuat masyarakat resah. Hal itu karena pemerintah dianggap menyetujui pembagian alat kontrasepsi di lingkungan sekolah.

Komisi IX DPR RI pun menyoroti PP tersebut telah menyatakan keberatannya. Karena pasal tersebut dinilai berbahaya dan dapat ditafsirkan negatif bahwa pemerintah dianggap melegalkan perilaku seks bebas.

“Ini bahaya sekali pastinya karena nanti ditafsirkan bahwa anak-anak sekolah ini kalau mau berhubungan seks boleh asal menggunakan alat kontrasepsi, ini sangat bahaya sekali,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati dalam keterangannya, Senin (9/9).

Cek Artikel:  Simposium Nasional Dorong Standar Produk Hasil Hutan untuk Bangunan Hijau

Baca juga : MUI Minta Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Diperjelas

Wakil Ketua Komisi IX itu menyatakan, Komisi IX DPR RI pun telah menyampaikan keberatannya terhadap Pasal 103 ayat 4e PP 28/2024 tersebut pada Rapat Kerja (raker) dengan Menteri Kesehatan. Terutama dengan adanya rilis BKKBN yang menyatakan bahwa 60 persen anak remaja Indonesia usia 14-17 tahun pernah melakukan hubungan seksual.

“Ketika ada ayat ini seperti menjadi dilegalkan akhirnya, ini sangat bahaya. Jadi sebelum audiensi hari ini pun kami dari Komisi IX sudah sangat resah dan sangat berkeberatan dengan adanya pasal 103 ayat 4e ini dan kami sudah menyatakan untuk minta direvisi. Dalam Lapsing (Laporan Singkat) Komisi IX, Kami mencantumkan bahwa Kementerian Kesehatan harus segera menurunkan peraturan penjelasannya,” jelas dia.

Cek Artikel:  Pemerintah Diminta Revisi PP Kesehatan karena Pagilai Bebani Pedagang

Peraturan penjelasan ini perlu ditambahkan agar tidak ada lagi penafsiran negatif terhadap Pasal 103 ayat 4e tersebut. Sementara dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam raker bersama Komisi IX, ayat tersebut sebenarnya diperuntukan untuk anak-anak yang sudah menikah.

Baca juga : DPR: Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja Pandai Jadi Bumerang

Karena saat ini banyak anak-anak yang mengajukan dispensasi pernikahan di usia remaja yang harus dilindungi kedepannya.

“Tapi sayangnya apa yang dijelaskan oleh menkes tidak tercantumkan sedikit pun di dalam peraturan pemerintah ini. Berkualitas secara eksplisit di dalam pasal ataupun ayat maupun di ayat penjelasannya dari PP tersebut. Karena kami meminta penjelasan ini dituangkan dalam peraturan turunannya,” tegasnya.

Cek Artikel:  DPR Kecewa PP Produk Tembakau Minim Pelibatan Publik

“Supaya tidak disalahgunakan oleh masyarakat dan juga tidak menjadi tafsir yang salah, yang merugikan anak-anak kita semua,” pungkasnya. (H-2)

Mungkin Anda Menyukai