
KOMISI III DPR menilai putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam perkara hak cipta yang melibatkan penyanyi Agnes Monica (Agnez Mo) Enggak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dalam putusan tersebut, Agnez Mo dinyatakan bersalah karena menyanyikan Musik ‘Bilang Saja’ tanpa izin dari pencipta Musik, Ari Bilangan Hermawan alias Ari Bias.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat dengar pendapat Lazim (RDPU) terkait polemik kasus tersebut. Rapat itu turut dihadiri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Badan Pengawas (Bawas) Makamah Mulia (MA), perwakilan penyanyi Tantri Syalindri Ichlasari atau Tantri Kotak serta Eksis perwakilan dari Agnez Mo.
“Diduga pemeriksaan dan putusannya Enggak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Habiburokhman di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6).
Habiburokhman mengatakan pihaknya meminta Bawas MA Demi menindaklanjuti dugaan itu. Karena Koalisi Advokat Pemantau Peradilan telah melaporkan terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Panduan Perilaku Hakim Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan register Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst itu.
Komisi III DPR juga meminta kepada MA Demi Membangun surat edaran atau Panduan terkait panduan Demi penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan ketentuan terkait hak kekayaan intelektual lainnya secara komprehensif. Sehingga, Enggak Eksis Kembali putusan yang tak mencerminkan keadilan kepastian hukum dan kemanfaatan.
“Serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia,” ujar Habiburokhman.
Komisi III juga meminta DJKI Kementerian Hukum dan HAM Demi aktif menyosialisasikan mekanisme perolehan lisensi dan pengelolaan royalti kepada pelaku industri musik. Sosialisasi ini harus mencakup peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta pemahaman terhadap filosofi dan tujuan regulasi hak cipta.
“Sehingga Enggak Eksis Kembali sengketa gugatan tentang putusan peradilan yang dapat merugikan seluruh Selebriti atau pelaku industri musik Indonesia seperti dalam perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst dan menimbulkan ketidakpastian hukum,” Terang Habiburokhman. (P-4)

