KOMISI III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) Buat mendalami pemecatan secara Enggak hormat Personil Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik. Komisi III DPR memanggil Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.
“Kami juga merespons, kasus dugaan pelanggaran disiplin ataupun pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum polisi di jajaran Polda NTT kasus ini berimbas pada pemberhentian dengan Enggak hormat oknum polisi tersebut,” kata Ketua Komisi III Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10)
Komisi III DPR juga mendengarkan pihak Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga. Daniel akan menjelaskan ihwal pemecatan terhadap Rudy.
Selain itu, Komisi III DPR juga bakal mendengarkan pihak Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) Yakni Rahayu Saraswati. Rahayu berada di pihak Rudy.
“Maka komisi III DPR RI ini Mau mendengarkan penjelasan dari pihak jaringan nasional anti TPPO yang dipimpin oleh ibu Rahayu Saraswati terlebih dahulu,” ucap Habiburokhman.
Rudy merupakan Personil Korps Bhayangkara yang pernah menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kupang. Kemudian, dia dipecat Enggak dengan hormat (PTDH) usai melanggar kode etik dalam dugaan penyelidikan kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang.
Pada RDP kali ini Komisi III DPR juga mendalami tewasnya tahanan atas nama Bayu Aditiawan di Polresta Palu. Bayu meninggal dunia setelah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). Ia diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh petugas jaga tahanan di Polresta Palu.
“Kemudian (mendengarkan) penjelasan Kapolda Sulteng terkait dengan tindak lanjut hasil penyelidikan atas meninggalnya alm bayu adityawan yang notabene adalah tahanan Polresta Palu,” ujarnya.(P-5)