SISTEM Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Mobile pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digunakan dalam Serentak 2024. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai Sirekap Mobile merupakan bagian dari ikhtihar memperkokoh demokrasi konstitusional yang transparan, akuntabel, dan profesional. Kendati demikian, Rifqinizamy menegaskan bahwa aplikasi itu hanyalah alat bantu selama proses rekapitulasi Bunyi.
Berdasarkan peraturan KPU dan rekomendasi rapat dengan pendapat KPU dengan komisi II DPR RI, Rifqinizamy menyebut Sirekap Mobile bukan menjadi acuan Penting dalam hal rekapitulasi Bunyi.
“Sirekap hanyalah alat bantu agar kinerja perhitungan Bunyi oleh KPU secara berjenjang mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga pusat itu betul-betul Pandai dilaksanakan dengan transparan dan accountable,” jelasnya, Jumat (8/11).
Terpisah, Personil KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan pihaknya melakukan beberapa perbaikan pada Sirekap Mobile dibandingkan versi Sirekap yang digunakan Demi Pemilu 2024. Salah satunya adalah formulir yang Mempunyai penanda pada kolom dan baris sehingga Pandai mempercepat konversi sistem informasi dari Sirekap web.
Nantinya, sambung Betty, KPU akan memberikan bimbingan teknis kepada para pengguna Sirekap Mobile berupa video simulasi penggunaan aplikasi tersebut serta layanan Donasi 24 jam bagi pengguna yang bingung.
“Kami akan menyiapkan helpdesk 24 jam kepada petugas kami, di seluruh Indonesia agar penggunaan Sirekap Mobile ini Pandai optimal,” pungkasnya. (H-3)