Komisi II DPR Hindari Kotak Hampa UU Pilkada Harus Direvisi

Komisi II DPR: Hindari Kotak Kosong UU Pilkada Harus Direvisi
Ilustrasi .(Medcom)

FENOMENA calon tunggal melawan kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) harus disudahi dengan merevisi UU Pilkada dan UU Pemilu. Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus merespons banyaknya calon tunggal yang berkompetisi dengan kotak kosong.

“UU Pilkada harus direvisi untuk pilkada berikutnya tidak diperkenankan ada kotak kosong. Jadi parpol akan mencari kandidat dan kandidat tidak pun berupaya maju sendirian,” ujarnya, Sabtu (7/9).

Hal tersebut menjadi pekerjaan besar anggota DPR ke depan yang kemudian memberikan substansi penting terhadap partai politik dalam menjaga demokrasi.

Baca juga : Pendaftaran Ditutup, Pilkada di 41 Daerah Digelar Musuh Kotak Hampa

“Ini jadi tugas DPR selanjutnya untuk tidak mencederai demokrasi. Ini juga harus jadi pemahaman parpol ataupun kandidat yang mau maju jadi kepala daerah. Substansi itu harus dipahami agar tidak ada menjegal dan jadi tunggal,” jelasnya.

Cek Artikel:  PDIP Usung Kader Golkar Sachrudin di Pilwalkot Tangerang

Calon tunggal dan kotak kosong seharusnya bisa dicegah. Kemunculan keduanya didasari oleh berbagai faktor seperti kekhawatiran kalah hingga upaya memborong partai politik untuk berkoalisi dan memenangkan satu calon saja.

“Eksis upayaka meborong partai-partai untuk mendukung dia tapi itu juga belum jaminan menang salah satu buktinya di Makasar harusnya dihindari kotak kosong apa pun alasannya. Ini cara yang tidak elegan parpol juga harusnya jangan memfasilitasi gaya seperti ini,” tegasnya.

Selain merevisi UU, menguatkan partai politik, edukasi politik kepada publik untuk berkontestasi dan berdemokrasi juga harus seiring sejalan. (J-2)

Mungkin Anda Menyukai