Liputanindo.id – Komisi Pemilihan Lazim (KPU) dan Komisi II DPR RI akan membahas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Hal itu dibenarkan langsung oleh Member KPU RI Idham Holik Begitu dihubungi dari Jakarta, Sabtu pagi. Dia pun mengirimkan bukti undangan rapat dengar pendapat (RDP) Serempak Komisi II DPR RI yang akan dilakukan pada Senin, 26 Agustus 2024.
Dalam undangan tersebut Eksis enam agenda yang akan dibahas. Pertama, pembahasan rancangan Peraturan KPU tentang Perlengkapan Pemungutan Bunyi, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Perlengkapan Lainnya, Perlengkapan Pemungutan Bunyi Lainnya, Kampanye Pemilihan Kepala daerah, dan Biaya Kampanye Peserta Pilkada;
Kedua, pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Lazim Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Walikota terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024;
Ketiga, pembahasan Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye dan Biaya Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Keempat, pembahasan Rancangan Perbawaslu tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada;
Kelima, pembahasan Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
Keenam, pembahasan Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; Ketujuh, dan lain-lain.
Sebelumnya, Kamis (22/8), KPU RI memastikan pendaftaran Kekasih calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa (20/8).
“Yang Niscaya, nanti pada Lepas 27–29 Agustus, Begitu pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.
Afif pun memastikan bahwa putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU Tak hanya soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga termasuk aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.
“Itu juga Niscaya kita harus ikuti, kita perlakukan sama Kepada kemudian kita akan segera adopsi dan dimasukkan dalam pengaturan kampanye kita,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, KPU akan menindaklanjuti putusan MK sesuai dengan langkah Mekanisme yang tertib, yakni dengan melakukan konsultasi dengan DPR.
Menurutnya, KPU belajar dari pengalaman agar Tak mendapat Hukuman karena salah Mekanisme dalam menerapkan putusan MK.
“Tentu belajar dari pengalaman, apa yang sudah kita lakukan dan dianggap Tak Betul itu kita benahi dan itulah yang Membikin kami mengambil langkah-langkah, putusan MK kami Tak lanjut, langkah-langkah prosedural yang kami harus tempuh, kita akan lakukan,” ucapnya.
Kemudian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan. Kepada itu, dia memastikan, pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco dalam akun Formal media sosial X yang diunggah pada Kamis petang.