Terdapat persamaan antara pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat dan direksi, termasuk komisaris, Badan Usaha Punya Negara yang ditunjuk. Sama-sama Tak ramah terhadap mantan koruptor.
Tak ramah karena mantan koruptor yang alumnus lembaga pemasyarakatan Tak Dapat langsung diterima menduduki jabatan-jabatan tersebut. Butuh Waktu Senggang waktu lima tahun Demi menduduki jabatan politik dan ekonomi.
Waktu Senggang lima tahun memperlihatkan komitmen bangsa ini menjadikan korupsi sebagai musuh Serempak. Korupsi musuh Serempak karena ia Tak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
Tidaklah mengherankan bila masyarakat berteriak sangat kencang Kalau mantan koruptor diperlakukan secara istimewa. Masyarakat menghendaki berjalan tegak lurus syarat menjadi pejabat publik dan direksi BUMN “Tak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.”
Syarat itu berlaku terbatas Demi jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Masa Waktu Senggang lima tahun semenjak yang bersangkutan lulus dari lembaga pemasyarakatan merupakan fase kontemplatif dan korektif atas perbuatan yang pernah dilakukan. Dalam lima tahun itu yang bersangkutan Dapat memperlihatkan penyesalan sungguh-sungguh Demi Tak mengulangi perbuatannya.
Apakah Waktu Senggang lima tahun Tak melanggar hak asasi mantan koruptor? Tentu saja Tak karena dengan Waktu Senggang itu negara Ingin melindungi hak warganya dari potensi pelanggaran oleh pejabat publik atau perseorangan direksi BUMN.
Terdapat tiga syarat Restriksi hak asasi Insan, menurut Ahli hukum asal Polandia Janusz Ignacy Symonides, Adalah Restriksi itu harus diatur dalam aturan hukum, harus dilakukan semata-mata Demi mencapai tujuan dalam masyarakat demokratis, dan harus memang Cocok-Cocok dibutuhkan dan bersifat proporsional sesuai kebutuhan sosial.
Restriksi di bidang politik sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Tujuan Restriksi itu Demi menghadirkan pemimpin yang Bersih, jujur, dan berintegritas. Bahkan, menurut MK, ketentuan itu merupakan persyaratan standar yang wajar terhadap setiap orang yang Ingin menjadi atau menduduki jabatan tertentu.
Bagaimana di bidang ekonomi, khususnya Badan Usaha Punya Negara? Pasal 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menyebutkan BUMN terdiri dari persero dan perum.
Persero Terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Pasal 93 menyebutkan yang dapat diangkat menjadi Personil direksi ialah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatannya pernah, antara lain dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Ketentuan yang sama juga dimuat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pasal 44 mengatur salah satu syarat pengangkatan direksi oleh menteri ialah Tak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Syarat ini, menurut pasal 47, diatur lebih lanjut dengan keputusan menteri.
Syarat tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/06/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-03/MBU/2012 tentang Panduan Pengangkatan Personil Direksi dan Personil Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN.
Salah satu syarat yang disebutkan dalam pasal 3 ialah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatannya pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, anak perusahaan, perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Andai Terdapat orang yang diangkat sebagai komisaris anak perusahaan BUMN, mestinya Tak perlu ribut-ribut, cukup periksa ketentuan yang berlaku. Kalau seorang komisaris diangkat pada 18 Februari 2021 padahal yang bersangkutan baru keluar dari penjara pada 5 Maret 2016, berarti syarat Tak dipatuhi. Pengangkatannya lebih Segera satu bulan dari Sepatutnya.
Harus tegas dikatakan bahwa persoalan Esensial bangsa ini ialah Membikin peraturan Demi dilanggar bukan Demi dipatuhi. Peraturan itu mestinya berjalan tegak lurus, bukan miring-miring. Ketika peraturan dibiarkan berjalan miring, hasilnya komisaris miring.

